Selasa, September 16, 2025
spot_img

Menangkan Peringkat Enam, ULP Kota Jambi Dinilai Keliru Dalam Proses Tender Jembatan Sari Bakti

Kota Jambi, Beritabicara.com – Proses tender yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota jambi dinilai bermasalah, pasalnya dari pantauan salah tau tim peserta yang memantau perkambangan proses tender pembangunan jembatan sari bakti dengan HPS Rp4.099.999.641,88 terlihat beberapa hasil yang janggal, dimana pemenang Proyek tersebut adalah CV.WAY SALAK Pada peringkat ke 6 dengan Harga Penawaran Rp4.072.463.761,51.

Padahal masih ada beberapa peringkat di atasnya yg lebih jelas menguntungkan keuangan Negara seperti yang tertera pada tabel berikut :

Lebih lanjut, tim ini mencoba berkomunikasi dengan salah satu peserta lainnya pada tender ini yaitu PT.NADI KONSTRUKSI GROUP, dimana perusahaan ini di nyatakan gugur dengan keterangan :

“Menurut Klarifikasi dari pihak PT.NADI KONSTRUKSI GROUP dokumen yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan dokumen pemilihan, dimana mereka siap jika mereka di klarifikasi terkait DATA KUALIFIKASI yang telah mereka sampaikan dan di adu dengan pemenang pada pekerjaan ini,” kata AS salah satu kontraktor dari perusahaan yang ikut lelang tersebut, kepada Beritabicara.com, Sabtu (14/6/2025).

Lebih Lanjut mereka menganggap pokja Pemilihan Kota jambi tidak secara detail mengkoreksi semua dokumen peserta, mereka hanya mencari kesalahan setiap peserta tanpa mempertimpangkan hal-hal mendasar pada proses tender di negara ini.

“Padahal sudah jelas prinsip pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” kata AS.

Dimana pihaknya menganggap POKJA PEMILIHAN KOTA JAMBI TELAH MENGANGKANGI Elaborasi Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa YAITU :

Efisien:
Pengadaan dilakukan dengan optimal, yaitu penggunaan sumber daya (uang, waktu, dan tenaga) yang paling sedikit untuk mencapai hasil yang diinginkan.{ pokja kota jambi memenagkan cv.way salak yg hanya menghemat keuangan negara Rp27.535.880,37 , sedangkan ada peserta lain yang mampu mengerjakan proyek tersebut dengan lebih effisien dengan penghematan lebih dari 250 jt rupiah.

Transparan,Bersaing dan adil:
Proses pengadaan terbuka bagi semua pihak, termasuk informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi penyedia, dan dokumen kontrak.{Pada Prinsip ini kami tidak melihat POKJA PEMILIHAN KOTA JAMBI memiliki sifat adil, keterbukaan,dan tranparan yang kami lihat adanya proses yg berdasarkan indikasi tak bersalah memihak kepada satu perusahaan.

akuntabel:
Semua proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan dan didokumentasikan dengan baik. Pada prinsip ini tidak terlihat POKJA PEMILIHAN KOTA JAMBI menjalankan tugasnya, dikarenakan dalam proses menggugurkan peserta tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, yang seharusnya semua peserta perlu di klarifikasi, guna semua peserta bisa mengetahui kekurangan dan memberikan penilaian yang tepat pada semua peserta.

“Masalah ini membutuhkan perhatian serius dari pihak terkait, termasuk inspektorat dan otoritas terkait dalam meninjau kembali proses tender yang dilakukan oleh POKJA PEMILIHAN KOTA JAMBI. Transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan tender di negara ini,” kata AS lagi.

Sementara itu PT.NADI KONSTRUKSI GROUP berharap, agar masalah ini segera diselesaikan dengan cara objektif dan adil, sehingga integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terjaga dan masyarakat dapat memperoleh manfaat lebih maksimal dari hasil lelang yang dilakukan.

Lebih Lanjut PT.NADI KONSTRUKSI GROUP kini tengah mengkaji dengan beberapa ahli terkait proses tender ini, sebagai upaya perlawanan terhadap Tindakan POKJA PEMILIHAN KOTA JAMBI atas keputusan pada tender ini, jika dalam beberapa hari kedepan di temukan celah dalam proses tender ini maka PT.NADI KONSTRUKSI GROUP siap menempuh jalur Hukum yaitu melakuan sanggah Banding ke Pengadilan Kota jambi, dan lebih lanjut jika di temukan skandal Pengaturan Proyek pada tender ini Mungkin bisa di laporkan sampai TIPIKOR POLDA JAMBI atau KEJAKSAAN TINGGI PROV.JAMBI untuk lebih jauhnya.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru