Muratara, Beritabicara.com – Polemik lahan Plasma 2.937 hektar semakin panas, surat resmi dari PT Dendy Marker Indahlestari (DMIL) kepada Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap bahwa sembilan koperasi akan dihadirkan dalam audiensi bersama pihak perusahaan, difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muratara.
Langkah ini memicu tanda tanya besar terkait peran koperasi-koperasi tersebut dalam konflik kepemilikan lahan yang telah menimbulkan keresahan petani.
Baca juga: Disperindagkop Muratara Nyatakan Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit Tak Punya Pengesahan
Tak Pernah Melegalkan, Disbun Muratara Bongkar Fakta Dibalik Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit
Bupati Muratara Resmikan Layanan Keuangan Digital Untuk Koperasi Merah Putih
Perjuangan Warga Tak Sia-Sia, Pemkab Muratara Bentuk Tim Verifikasi Lahan Plasma
Audiensi yang di laksanakan pada Rabu 13 Agustus 2025, di Kantor Pemkab Musi Rawas Utara ini, disebut sebagai tindak lanjut dari rapat mediasi 4 Agustus 2025 lalu.
Namun, kehadiran sembilan koperasi dalam forum ini memunculkan dugaan bahwa mereka menjadi bagian dari skenario pengalihan hak plasma dari tangan petani yang sah.
Sejumlah sumber menyebut, sembilan koperasi ini selama ini kerap disebut-sebut sebagai “penumpang gelap” yang berusaha masuk ke dalam pengelolaan lahan Plasma 2.937 hektar itu.
Keterlibatan mereka dalam pertemuan resmi bersama PT DMIL dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah untuk melegitimasi posisi mereka, meskipun dasar hukumnya dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar pertemuan, ini bisa jadi pintu masuk bagi mereka untuk menguasai lahan plasma secara resmi. Kami menolak keras,” kata salah satu tokoh petani.
Petani plasma menegaskan, lahan 2.937 hektar itu telah memiliki payung hukum kuat melalui Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003, sehingga tidak ada alasan bagi pihak lain, apalagi koperasi yang tidak terlibat sejak awal, untuk ikut campur.
Banyak pihak kini menunggu hasil audiensi tersebut, dengan kekhawatiran bahwa sembilan koperasi ini akan mendapatkan legitimasi baru untuk mengklaim lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani plasma asli.(*)
Reporter: Rian Guma

