Muratara, Beritabicara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peci Merah resmi meledakkan laporan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Junius Wahyudi, ST.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan tahun 2023 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.
Ketua LSM Peci Merah, Redi Yenkosasi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Muratara.
Baca Juga:
Bikin Heboh! Stand Bambu Muratara di AOE 2025 Jadi Spot Favorit Pengunjung ICE BSD
BKPSDM Muratara Bantah Soal Isu Dugaan Manipulasi Kenaikan Pangkat ASN, Ini Penjelasannya!!!
Dugaan Kerugian Negara:
Proyek Jalan Surulangun – Pulau Kidak (CV. F. Ja)
1.Pagu: Rp9,96 miliar | Temuan: Rp435,5 juta
2.Proyek Jalan Napalicin – Kuto Tanjung (CV. Aka)
Pagu: Rp9,96 miliar | Temuan: Rp304,3 juta
3.Proyek Jalan Pulau Kidak – Napalicin (CV. Rep)
Pagu: Rp9,96 miliar | Temuan: Rp695,6 juta
Total dugaan penyimpangan: Rp1,4 miliar lebih.
“Proyek jalan adalah urat nadi rakyat, bukan lahan bancakan pejabat. Kami menuntut aparat penegak hukum bergerak cepat!,” tegas Redi Yenkosasi dalam laporannya, Senin (8/9/2025).
Laporan resmi ini ditujukan langsung ke Kapolres Muratara dan ditembuskan ke KPK RI, BPK RI, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau, hingga Bupati Muratara, serta media lokal maupun nasional.
Hingga kini, Polres Muratara maupun eks Kadis PUPR belum memberi keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)
Reporter: Rian Guma