Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Hasil Pengamatan Makatara Terkait Lokasi TUKS PT SAS

Jambi, Beritabicara.com – Perkumpulan Makatara (masyarakat anti kerusakan lingkungan dan tata ruang) mengungkap hasil pengamatan terhadap penggunaan lahan yang direncana untuk terminal batubara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanai pura, Kota Jambi.

Berdasar pengamatan tersebut Makatara menyampaikan, Bahwa di lokasi penggunaan lahan telah terjadi perubahan lahan atau tutupan lahan dari yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau, kini menjadi lahan terbuka yang diduga dampak atas aktifitas penggunaan lahan.

Area of interest (AOI) yang diamati Makatara mencakup hamparan seluas 47,6 hektar. AOI tersebut diperoleh berdasarkan jejak penggunaan lahan yang terlihat seperti blocking area di lokasi, dan proses penggunaan lahan yang telah menyebabkan perubahan tutupan lahan di lokasi, berdasar rekaman citra satelite resolusi tinggi (CSRT) periode 2018-2025, dan hasil cek lokasi sebagai verifikasi dalam analisis perubahan tutupan lahan (land cover) dan penggunaan lahan (land use) terhadap AOI yang diamati.

Baca juga:

Perusahaan Batubara Tutup Jalan Desa Gurun Tuo Simpang, Aktifitas Warga Terganggu

Gerakan Rakyat: Kunci Hentikan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali

PH Jambi Temukan Indikasi Kejahatan Lingkungan di Aktivitas Industri Ekstraktif Batubara PT GAL

Berdasarkan AOI yang diamati dapat disampaikan poin-poin sebagai berikut :

1. penggunaan lahan diatas lokasi beririsan dengan kawasan perumahan (56%), Kawasan lindung (30%), kawasan tanaman pangan (9%), kawasan perdagangan dan jasa (5%). Hal ini diketahui setelah dilakukan tumpang susun antara AOI terhadap lembar peta Rencana Tata Ruang Kota Jambi No.5/2024. Verifikasi ke layanan Kementerian ATRBPN Bhumi dan Gistaru Online. CSRT 2018-2025, Foto udara, dan hasil Cek lokasi.

2. Penggunaan lahan beririsan dengan aliran sungai/anak sungai, dengan pertemuan sungai/anak sungai, dengan indikasi daerah resapan, dengan jalan lingkungan antar perumahan, dengan jalan dari dan menuju intake PDAM aur duri kota jambi. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI terhadap peta rupa bumi Indonesia Badan informasi geospasial (BIG), CSRT 2025, dan hasil Cek lokasi.

3. Penggunaan lahan cukup dekat dan dekat dari perumahan/pemukiman, dari perkantoran, dari intake PDAM, dari jalan lintas sumatera, dari pasar rakyat, dst. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI, CSRT 2025, dan hasil Cek lokasi.

4. Penggunaan lahan di lokasi terindikasi ada sengketa tanah/lahan di sejumlah titik. Berupa pemasangan plang merek, spanduk dan Pemasangan panel beton di lokasi. Hal ini diketahui berdasar hasil cek lokasi.

5. Penggunaan lahan memicu penolakan dari masyarakat terdampak. Hal ini diketahui berdasarkan surat penolakan masyarakat dari sekitar lokasi.

6. Penggunaan lahan membuat pemko jambi menyurati gubernur jambi agar penggunaan lahan ditinjau ulang. Hal ini diketahui berdasarkan surat walikota yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap penggunaan lahan yang beririsan dengan kawasan tanaman pangan di poin ke 1, Kawasan tersebut terindikasi adalah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) kota jambi.

Kawasan KP2B kota jambi ditetapkan oleh peraturan daerah kota jambi No.5/2024 seluas 459 hektar. Sebahagian dari luasan ini diketahui berlokasi di kel. aur kenali (pasal 44 ayat 4).

Untuk diketahui, Kawasan LP2B secara angka hanya (2,7%) dari luas wilayah kota jambi. Dan menurut ketentuannya, Perkembangan informasi atas kawasan ini harus dilaporkan setiap tahun ke presiden dan dewan perwakilan rakyat.

Berdasar hasil verifikasi melalui layanan Kementerian ATRBPN, Kawasan KP2B kota jambi bertampalan dengan lahan baku sawah nasional (LBS) 2024.

Berdasar UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan LP2B dilarang di alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum. Jika terjadi alih fungsi maka segala perizinannya dinyatakan batal demi hukum (pasal 44 dan 50).

Berdasar ketentuan tentang kawasan lindung, kawasan perumahan, kawasan tanaman pangan, kawasan perdagangan dan jasa, yang menjadi irisan penggunaan lahan sebagaimana yang disampaikan di poin ke 1, tidak ditemukan satu kata pun, bahwa kegiatan terminal batubara ataupun tuks, tergolong kegiatan yang diperbolehkan untuk dibangun diatas lokasi.

Menyikapi penggunaan lahan yang terindikasi bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan ini. Makatara telah melaporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Walikota jambi selaku kepala daerah kota jambi, ke kantor LH kota jambi, dan ke kantor BPN kota jambi.

Laporan Makatara sudah diterima pertanggal 12 September 2025 namun hingga hari ini (20/9) Makatara belum menerima jawaban atas laporan yang dilaporkan.

Laporan ke pihak berwenang yang disampaikan Makatara adalah langkah prosedural atas temuan penggunaan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Atas temuan pemanfaatan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam pemanfaatan lahan.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan daerah kota jambi nomor 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah, Peraturan pemerintah Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasar apa yang sudah dipaparkan diatas, Makatara menyampaikan pendapat, Bahwa penolakan pembangunan terminal batubara di aur kenali, kec. telanai pura, kota jambi, sesungguhnya adalah penolakan dari sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yang didukung kesadaran kolektif warga yang ingin proses pembangunan berjalan transparan, partisipatif, berwawasan lingkungan, tertib tata ruang, serta mengutamakan keselamatan rakyat dan daerah, demi masa depan demi berlangsungnya keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

Willy Marlupi
Sekum Makatara

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru