Banda Aceh, Berita bicara com- Dalam rangka deteksi dini dan pemberantasan barang terlarang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melaksanakan penggeledahan serentak di 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Aceh.
Pelaksanaan razia serentak ini dimulai pada hari ini, Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 00.00 WIB. Salah satu titik fokus utama kegiatan ini adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, yang melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri.
Kegiatan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Bapak Yan Rusmanto, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Razia dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi di seluruh kamar warga binaan.
“Penggeledahan serentak ini merupakan komitmen kuat Kanwil Ditjenpas Aceh untuk mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di dalam blok hunian. Kolaborasi dengan TNI dan Polri memperkuat upaya kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Bapak Yan Rusmanto.
Dari penggeledahan menyeluruh yang dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Barang temuan tersebut antara lain berupa 5 (lima) unit telepon genggam, termasuk 2 unit smartphone Android, bersama dengan 2 buah charger, 1 buah stop kontak, dan beberapa utas kabel.
Selain itu, petugas juga menyita 3 (tiga) buah gunting, 2 (dua) buah cutter, 2 (dua) buah obeng, dan 5 (lima) buah paku.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh menyatakan bahwa seluruh barang bukti terlarang yang ditemukan telah didata dan diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan langsung dimusnahkan.
Pelaksanaan kegiatan razia serentak di 26 UPT Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Aceh secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Zainal