Tangerang, Berita bicara com-.Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian perkembangan Warga Binaan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (06/11) ini diikuti oleh sebanyak 52 orang Warga Binaan, bertempat di ruang sidang pembinaan Rutan Kelas I Tangerang.
Sidang TPP kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, yang dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Diwakili Oleh Ezet Mutaqin. Kegiatan turut dihadiri oleh pejabat struktural serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Ciangir, guna memberikan rekomendasi terkait kelanjutan pembinaan dan rencana reintegrasi sosial.
Dalam proses sidang, setiap Warga Binaan dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain kedisiplinan, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, hingga kepatuhan dalam tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Hasil penilaian ini menjadi dasar dalam penentuan rekomendasi pembinaan lanjutan, termasuk pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam memastikan pembinaan berjalan secara terukur dan berkesinambungan.
“Sidang TPP bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan wujud komitmen kami dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku. Melalui penilaian yang objektif dan terukur, kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujar Irhamuddin.
Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa pembinaan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penilaian, salah satunya melalui Sidang TPP sebagai dasar pemberian hak-hak Warga Binaan serta proses reintegrasi sosial yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Zainal

