Forum 2.937 Desak APH Bongkar Mafia Tanah–Pajak Sembilan Koperasi di PT DMIL

Muratara, Beritabicara.com – Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum turun tangan membongkar dugaan mafia tanah di Kabupaten Musi Rawas Utara kian menguat. Warga meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas persoalan lahan Plasma Exs HGU 2937 di PT. Dendymarker Indah Lestari (DMIL), termasuk membuka secara transparan data 9 (sembilan) koperasi yang selama ini menjadi penyalur plasma.

Masyarakat menilai, kejelasan data 9 (Sembilan) koperasi merupakan kunci untuk mengetahui aliran kemitraan, hak, dan kewajiban para pihak. Karena itu, mereka menyarankan agar pertanyaan mengenai data sembilan koperasi tersebut secara resmi ditujukan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) sebagai instansi induk yang membidangi koperasi.

Baca juga:

Validasi Desa Rampung, Tim Verifikasi Muratara Didesak Percepat Penetapan Plasma 2.937

Membela Rakyat: Pemkab Muratara Tegaskan Verifikasi Lahan Plasma Eks HGU 2.937 Keseluruhan

Pelaksanaan Kredensial BPJS di RSUD Rupit Berjalan Lancar, Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Masyarakat Muratara

Tak hanya soal data, warga juga menyoroti status kepemilikan lahan Plasma 2.937 hektare. Mereka meminta seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum serta penetapan pemilik sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau soal administrasi kependudukan mungkin lengkap di pemerintah desa. Tetapi kalau sudah menyangkut koperasi, jalurnya panjang dan berliku,” kata perwakilan Forum masyarakat Bersatu plasma 2937 Muzanni Firdau, Jumat (16/1/2026).

Ia mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum belajar dari pengalaman masa lalu saat penentuan lahan Plasma 2937. Warga tidak ingin kejadian yang pernah mereka alami kembali terulang akibat ketidakjelasan data dan dugaan praktik mafia tanah.

Masyarakat berharap kejaksaan negeri Kota lubuk linggau segera turun tangan melakukan penyelidikan, membongkar praktik-praktik yang merugikan rakyat, serta menghadirkan kepastian hukum mengenai lahan plasma di Muratara.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru