Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Percepat Pemulihan Korban HAM Berat, Pemerintah Targetkan Sinkronisasi Data Tuntas di Tahun 2026

JAKARTA, Beritabicara.com-10 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat strategis Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk mengintegrasikan data korban agar proses pemulihan hak-hak mereka dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Acara dibuka oleh Ibnu Chuldun selaku Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa keberadaan data yang valid adalah fondasi utama dalam memberikan keadilan bagi para korban.

“Saat ini, data korban masih tersebar dan belum terintegrasi secara nasional, yang seringkali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan. Melalui forum ini, kita ingin memastikan tersusunnya Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat yang kemudian data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian HAM untuk dilakukan pemulihan terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat.

Menyambut hal tersebut, Abdul Haris Semendawai sebagai Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung ketersediaan basis data tersebut.

“Pemenuhan hak korban adalah kewajiban negara yang tidak boleh tertunda. Komnas HAM terus berkomitmen mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SKKPHAM. Sinkronisasi data ini sangat kami dukung agar dokumen legalitas yang kami keluarkan dapat langsung terbaca oleh sistem di kementerian lain untuk segera ditindaklanjuti dengan program pemulihan,” tegasnya

Senada dengan Komnas HAM, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyoroti pentingnya akses data yang akurat untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan medis maupun psikososial.

“LPSK menghadapi tantangan nyata di lapangan karena rata-rata korban sudah berusia lanjut dan tersebar di pelosok. Dengan adanya sinkronisasi satu data ini, kami dapat melakukan asesmen kebutuhan secara lebih cepat dan akurat. Kami butuh sistem yang terintegrasi agar program rehabilitasi psikososial yang kami miliki benar-benar menjangkau mereka yang berhak,” jelas Sriyana

Dari perspektif teknis pelaksanaan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa data yang sinkron akan menjadi bahan bakar utama dalam menjalankan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

“Kementerian HAM tengah melakukan identifikasi mendalam terhadap korban yang telah memiliki SKKPHAM. Hasil sinkronisasi data ini nantinya akan kami gunakan untuk memetakan siapa saja yang sudah atau belum menerima bantuan. Ini adalah dasar bagi kami untuk mengusulkan program pemulihan kepada kementerian terkait sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Munafrizal

Sebagai penutup, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, memberikan arahan pamungkas sekaligus menegaskan dukungan penuh lembaga koordinasi terhadap inisiatif ini.

“Saya selaku Sesmenko menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas siap mendukung penuh dan mengawal terlaksananya sinkronisasi satu data ini hingga tuntas. Kita tidak boleh lagi bekerja dalam sekat-sekat ego sektoral. Saya instruksikan agar seluruh jajaran segera menindaklanjuti hasil rapat ini, sehingga pada Triwulan II tahun 2026, data yang terintegrasi dengan administrasi kependudukan sudah tersedia, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian HAM RI untuk pemulihannya. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan pemulihan yang komprehensif bagi para korban,” tegas Andika.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan K/L untuk memperkuat Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Pelanggaran HAM Yang Berat” secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Zainal

Berita Lainnya

Berita Terbaru