Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Kemenko Kumham Imipas Sinergikan Implementasi KUHP Baru dan Pembentukan Bapas di Kota Sukabumi

SUKABUMI, Beritabicara.com-10 Februari 2026* — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Pemerintah Kota Sukabumi yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Pemerintah Kota Sukabumi ini membahas sinkronisasi pelaksanaan KUHP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, sekaligus pembahasan rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kota Sukabumi. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Asisten I bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Kumham Imipas menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebagai tindak lanjut, disepakati rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, dengan inisiasi awal oleh pihak Bapas.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan dan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif pemerintah daerah. “Implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan dan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial. Pembentukan Balai Pemasyarakatan di daerah menjadi langkah strategis agar layanan pemasyarakatan semakin efektif, sekaligus berkontribusi dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong sistem pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” ujar Herdaus.

Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan kesiapan untuk mendukung agenda nasional implementasi KUHP baru dan berperan aktif dalam pelaksanaannya di tingkat daerah. Dukungan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai pembangunan 100 Bapas baru secara nasional sebagai bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Terkait rencana pembentukan Bapas di Kota Sukabumi, Kemenko Kumham Imipas mencatat adanya dukungan dan keterbukaan dari Pemerintah Kota Sukabumi dengan sejumlah opsi yang ditawarkan, antara lain penyediaan lahan dengan pembangunan gedung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemanfaatan gedung milik Pemerintah Kota Sukabumi yang layak pakai sebagai Pos Bapas melalui skema hibah atau pinjam pakai. Opsi-opsi tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi melalui nota dinas maupun penyampaian langsung.

Pembentukan Bapas baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan jangkauan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Sukabumi, sekaligus mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih proporsional, humanis, dan berkeadilan.

Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), jajaran Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan telah melakukan kunjungan ke Pos Bapas Kelas I Bandung yang berada di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan, antara lain luasnya wilayah kerja, keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya sarana dan prasarana karena masih menempati salah satu ruangan di Lapas.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas juga melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono. Pihak Lapas menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Bapas di Kota Sukabumi serta kesiapan untuk membantu koordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam penerapan KUHP baru, yang diharapkan turut berkontribusi dalam mengurangi tingkat overkapasitas Lapas Kelas IIB Sukabumi yang saat ini telah mencapai sekitar 200%.

Zainal

Berita Lainnya

Berita Terbaru