Muratara, Beritabicara.com – Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara melintasi sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Musi Rawas Utara, yang berlaku sejak 3 Januari 2026 hingga Februari 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan tersebut secara konsisten.
Dishub Muratara menyatakan bahwa selama masa pemberlakuan larangan, seluruh kendaraan angkutan batu bara tidak diperbolehkan melintas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Baca juga:
Rakerda MUI Muratara 2026, Bupati Imbau Perkuat Adab Anak
DPRD Muratara Perkuat Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Sistem Cortax
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Melalui Kepala Dishub Muratara telah menginstruksikan jajaran petugas untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik strategis.
Pengawasan dan penindakan dilakukan tanpa pandang waktu, baik siang maupun malam hari, termasuk pada akhir pekan.
Kepala Bidang (LLAJ) Dishub Muratara, Hendri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan selama masa larangan masih berlaku.
Koordinasi juga terus dilakukan bersama pihak terkait guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dishub Muratara mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan dan sopir truk batu bara untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan apabila masih ditemukan angkutan batu bara yang melintas selama masa larangan.(*)
Reporter: Romadhon

