Selasa, September 16, 2025
spot_img

DPRD Muratara Terindikasi Rangkap Jabatan di Sembilan Koperasi Bermasalah, Publik Desak MKD Bertindak

Muratara, Beritabicara.com – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) dalam pengelolaan koperasi memicu gelombang kemarahan masyarakat.

Publik menilai wakil rakyat telah melanggar aturan dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga: 

Koperasi yang Disebut Ilegal Rapat Bersama Pemda Muratara dan Terungkap Sebagai Dalang Sengketa Lahan Eks HGU Plasma

Disperindagkop Muratara Nyatakan Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit Tak Punya Pengesahan

Tak Pernah Melegalkan, Disbun Muratara Bongkar Fakta Dibalik Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit

Sesuai ketentuan UU MD3 dan Kode Etik DPR, anggota dewan hanya boleh menjadi anggota biasa koperasi. Mereka dilarang keras:

1.Merangkap jabatan sebagai pengurus/pengelola koperasi.

2.Menggunakan jabatan untuk melobi proyek atau bantuan.

3.Menjadikan koperasi sebagai kedok bisnis pribadi.

4.Memakai fasilitas negara untuk kepentingan koperasi.

“Kalau benar ada anggota DPRD bermain di koperasi, itu pengkhianatan pada rakyat, Kami muak,” kata seorang warga Insial (AN) dengan nada keras, Selasa (19/8/2025).

Masyarakat Muratara mendesak lembaga pengawas turun tangan. Mereka menuntut DPRD menjaga integritas dan kembali fokus pada tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kepentingan bisnis.(*)

Reporter: Rian Guma

Berita Lainnya

Berita Terbaru