Rabu, Januari 14, 2026
spot_img

Empat Orang Pelaku Ilegal Drilling Lubuk Napal Ditangkap Polres Sarolangun

Sarolangun, Beritabicara.com – Satuan resor kriminal (Satreskrim) Polisi resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menangkap empat orang tersangka pelaku tindak pidana pengeboran minyak ilegal (ilegal driling) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Daerah itu.

“Adapun empat orang yang ditangkap adalah SU (60) warga kecamatan Pauh, MI (32) warga kecamatan Pauh, SR (28) warga Kecamatan sungai gelam Muaro Jambi, dan AR (42) warga Ilir Barat Kota Palembang Sumatera Selatan,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, Kamis (16/2).

Ia menyebut bahwa keempat tersangka saat dilakukan penangkapan sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di desa Lubuk napal kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

“Tepatnya pada Selasa yang lalu tanggal 14 Februari 2023 melalui Unit Tipidter Satreskrim mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Ia menjelaskan dari penangkapan empat orang tersangka tersebut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling).

“Diantaranya berupa lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel,” kata Imam.

Dari hal tersebut kata Imam, bahwa Polres Sarolangun menunjukkan keseriusannya dalam hal menindak tegas para pelaku illegal drilling.

“Untuk para pelaku tindak pidana ilegal drilling ini kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” katanya lagi.

Reporter: Warsun Arbain

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru