Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Empat Orang Polisi di Sarolangun Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sarolangun, Beritabicara.com – Sebanyak empat orang anggota polisi di Polres Sarolangun, Jambi, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan Tindak Pidana, upacara berlangsung dihalaman mako polres Sarolangun tanpa dihadiri para personil (absensia), Senin (19/12) kemarin.

Disampaikan Kapolres Sarolangun, melalui Kabag SDM Kompol Syaiful Edi Aprianto, mereka yang diberhentikan adalah Bripka. SH (pidana umum) Brigadir JD, (disersi) Brigadir HF (disersi) Bripda FM (narkotika).

“Pada prinsipnya mereka Narkotika semua, hal tersebut tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan petikan putusan Kapolda Jambi terhitung tanggal 30 November 2022 untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” kata Kabag SDM Polres Sarolangun, dalam keterangan yang disampaikan melalui group Whattshap Media Center Polres Sarolangun bersama awak media, Selasa (20/12).

Selanjutnya Kabag SDM Polres Sarolangun, mengatakan, merupakan wujud bukti ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.

“Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” kata Kompol Syaiful Edi Aprianto.

Reporter: Warsun Arbain

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru