Muratara, Beritabicara.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Muratara (GPM – MARA) Redi Yen Kosasi bersama masyarakat desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaporkan Kepala desa (Kades) Yutami ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Jumat (5/7/2024).
Yen Kosasi mengatakan bahwa inisiatif mereka melaporkan oknum kepala desa tersebut karena berbagai indikasi dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa selama ini.
“Saya selaku ketua (GPM-Mara) melaporkan kades sungai jernih dalam hal ini ada dugaan tindak pidana korupsi, dan banyak hal yang sudah kami jelaskan ke pihak kejaksaan,” kata Yen Kosasi, ketika dikonfirmasi setelah memasukkan laporan tersebut.
“Alhamdulillah pihak kejaksaan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau laporan kami sudah di terima, insya Allah dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan menindak lanjuti,” tambahnya.
Ia menjelaskan, adapun dasar laporan yang mereka lakukan itu, selain dugaan juga hasil investigasi bersama masyarakat desa sungai jernih.
Diantaranya terkait pengembalian Dana Desa tahun 2020, Pembangunan Fisik sejak tahun 2020 hingga 2023, Kegiatan penanggan Covid-19, dan transparansi anggaran yang tidak dilaksanakan.
“Sehingga kami duga Kades Sungai Jernih merugikan uang negara sebesar Kurang lebih Rp1,6 Milyar,” kata Yen Kosasi lagi.(Mdn)
Editor: Admin