ACEH TIMUR, Beritabicara.com-Aliansi Masyarakat Muda Menggugat (AMMK) menyoroti penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Aceh Timur yang dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah serta mengabaikan hak masyarakat adat dan petani pribumi.
AMMK menemukan bahwa sejumlah HGU menguasai wilayah gampong secara utuh maupun sebagian besar wilayah permukiman masyarakat. Mayoritas HGU tersebut diketahui terbit pada masa Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM), ketika konflik bersenjata masih berlangsung.
Menurut AMMK, pada masa konflik, situasi represif dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk menguasai tanah masyarakat. Banyak warga dipaksa melepaskan lahan tanpa adanya kompromi atau persetujuan yang sah dari pemilik tanah. Meski konflik telah berakhir dan Aceh memasuki masa damai sejak 2005, penguasaan tanah masyarakat tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa penyelesaian yang adil.
Ketua AMMK, Tgk. M. Mudawali, menilai upaya pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi Aceh dalam menyelesaikan sengketa agraria masih sangat lemah. Padahal, Aceh telah menikmati perdamaian yang berkelanjutan antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Gerakan Aceh Merdeka), sehingga seharusnya persoalan-persoalan warisan konflik, khususnya konflik agraria, dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
“Tanah memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan petani. Namun hingga kini, masyarakat pemilik tanah justru terpinggirkan, sementara perusahaan tetap menikmati hasil dari lahan yang diperoleh pada situasi konflik,” ujar Mudawali.
AMMK mencatat sejumlah perusahaan yang diduga menguasai lahan hasil perampasan tanah masyarakat, antara lain:
PT Bumi Flora
PT Parama Agro Sejahtera (DKS)
PT Atakana Company
PT Pattria Kamo
PT Tualang Raya
PT Barata Maju
PT WPy
PT Perkebunan Nusantara I
Konflik agraria ini, menurut AMMK, tidak hanya terjadi di Aceh Timur, tetapi hampir di seluruh wilayah Aceh yang berkaitan dengan HGU maupun aktivitas pertambangan.
Terkait konflik di HGU PT Bumi Flora (PT Bumi Flora), AMMK menyampaikan bahwa selama hampir satu bulan Serikat Petani Aceh Timur bertahan di dalam areal HGU tersebut untuk menuntut hak atas tanah yang dirampas pada masa DOM. Namun hingga kini, belum ada kunjungan maupun perhatian serius dari kepala daerah yang dipilih oleh rakyat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
AMMK juga mengkritik kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang telah dibentuk untuk menangani persoalan HGU. Menurut masyarakat, tim pansus tidak bekerja secara transparan. Hasil temuan pansus setelah meninjau tiga lokasi HGU belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik, padahal informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib diumumkan.
AMMK menegaskan, seharusnya pansus mendorong pelaksanaan sidang dengar pendapat secara terbuka agar seluruh unsur masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang utuh dan adil.
Lebih lanjut, AMMK menuntut pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Republik Indonesia untuk:
Menunjukkan secara terbuka keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Aceh Timur;
Menjelaskan pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut;
Mengungkap proses peralihan hak atas tanah adat dan tanah ulayat, termasuk pihak-pihak yang terlibat;
Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat petani dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Kami tidak membutuhkan penghormatan atau ucapan terima kasih. Yang kami butuhkan hanyalah perlindungan dan keadilan. Jangan zalimi kami dalam bentuk apa pun,” tegas Mudawali.
AMMK menegaskan bahwa masyarakat petani merupakan tulang punggung kehidupan dari tingkat gampong hingga pusat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi petani dari segala bentuk kejahatan dan ketidakadilan, khususnya dalam konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Aceh.
Narasumber:
Tgk. M. Mudawali
Ketua AMMK.
Tim

