Jumat, November 14, 2025
spot_img

HUT RI ke80: Desa Penyangga Bangkit Lawan Sembilan Koperasi yang Rampas Eks HGU 2.937

Muratara, Beritabicara.com – Di momen HUT RI ke-80, warga dari sembilan desa penyangga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menggaungkan perlawanan terhadap manuver sembilan koperasi yang diduga merampas lahan eks HGU 2.937 hektar lahan plasma yang mereka sebut lahir dari “darah dan keringat” sejak awal 1990-an.

Lahan seluas 2.937 hektare itu bukan sekadar kebun sawit, tetapi simbol perjuangan panjang warga: mulai dari studi kelayakan, sosialisasi desa, penolakan ganti rugi, hingga pengesahan lewat izin prinsip Gubernur (2001) dan SKB 2003.

Baca juga: Seorang Oknum Polisi Polres Muratara Tertangkap Bawa 17 Paket Narkoba, Mengaku Beli dari Warga Singkut

Koperasi yang Disebut Ilegal Rapat Bersama Pemda Muratara dan Terungkap Sebagai Dalang Sengketa Lahan Eks HGU Plasma

Disperindagkop Muratara Nyatakan Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit Tak Punya Pengesahan

Tak Pernah Melegalkan, Disbun Muratara Bongkar Fakta Dibalik Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit

Kini, kemarahan warga memuncak. Sembilan koperasi itu teridentifikasi tidak pernah melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke Disperindagkop Muratara, namun tetap bekerja sama dengan PT Dendi Marker Indah Lestari.

Mereka mengklaim keanggotaan dalam dokumen SKB 2003 untuk menguasai lahan tersebut, padahal kebun sawit di atas tanah itu belum diverifikasi pemerintah dan diperuntukkan khusus bagi masyarakat sekitar.

“Lahan 2.937 hektar ini darah dan keringat kami. Tidak akan kami biarkan hilang,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Sejarah mencatat, pada 1993 perusahaan Lonsum melakukan studi kelayakan di Kecamatan Rupit. Tahun 1999, hampir semua desa setuju ganti rugi, kecuali Desa Maur yang menolak dan meminta lahannya masuk pola plasma. Sikap itu diikuti delapan desa lainnya dengan dukungan Pemkab Musi Rawas.

Saat pengelolaan beralih ke PT Dendi Marker, awalnya perusahaan tak mengenal plasma. Namun setelah musyawarah, disepakati setiap kepala keluarga mendapat satu hektare plasma.

Izin prinsip Gubernur tahun 2001 dan SKB 2003 menegaskan hak warga atas Plasma 2937, yang kini sudah lepas dari HGU.

Bagi warga, langkah sembilan koperasi itu adalah bentuk perampasan hak yang akan mereka lawan sampai akhir.

“Siapa pun yang mencoba merampas, sama saja melawan sejarah dan melawan rakyat,” tutup salah satu tokoh masyarakat ini.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru