Selasa, November 11, 2025
spot_img

Kanwil Ditjenpas Aceh dan Kejati Aceh Sepakati Inventarisasi Aset Rupbasan

Banda Aceh, Berita bicara com- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, melaksanakan koordinasi penting dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, untuk memfinalisasi keputusan bersama terkait inventarisasi dan penggunaan sementara/bersama aset Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banda Aceh.

Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kajati Aceh pada Senin, 10 November 2025. Kakanwil Yan Rusmanto didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Keamanan dan Informasi (PK), Sangapta Surbakti, serta Plt. Rupbasan Kelas I Banda Aceh, Yusaini. Sementara itu, Kajati Yudi Triadi turut didampingi jajaran struktural Kejaksaan Tinggi Aceh.

Inti dari koordinasi ini adalah penyelesaian akhir dan kesepakatan penandatanganan Keputusan Bersama yang menjadi landasan hukum untuk Inventarisasi Penggunaan Sementara/Bersama Rupbasan Kelas I Banda Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: SEK.3-PB.03.01-404 tanggal 03 November 2025, mengenai Penggunaan Sementara/Bersama Aset Rupbasan.

Melalui Keputusan Bersama ini, kedua institusi sepakat membentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Aceh dan Kejati Aceh.

“Pembentukan tim gabungan ini sangat krusial. Tim akan bertugas melaksanakan Inventarisasi BMN secara komprehensif, untuk memastikan data mengenai kondisi, keberadaan, serta status penggunaan BMN di Rupbasan Kelas I Banda Aceh adalah lengkap, akurat, dan mutakhir. Data ini akan menjadi dasar utama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang efektif dan akuntabel,” jelas Kakanwil Yan Rusmanto.

Penandatanganan keputusan bersama dijadwalkan Rabu, 12 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menyambut baik langkah sinergis ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi penegak hukum dalam optimalisasi aset negara.

“Sinergi yang kuat antara Kanwil Ditjenpas dan Kejati Aceh adalah kunci untuk memastikan tata kelola aset negara berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung proses inventarisasi dan penggunaan bersama aset Rupbasan ini,” ujar Kajati Yudi Triadi.

Sebagai tahapan akhir, Penandatanganan Keputusan Bersama secara resmi oleh Kakanwil Ditjenpas Aceh dan Kajati Aceh dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.

Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan, semakin mempererat hubungan kerja yang positif dan konstruktif antara Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Zainal

Berita Lainnya

Berita Terbaru