Muratara, Beritabicara.com – Dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Kasus yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan seorang oknum ASN berinisial HDN ini bahkan telah dilaporkan hingga ke Ombudsman Republik Indonesia setelah dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
Tim kuasa hukum dari BLY Law Firm and Partners, yakni Topan Prabowo, S.H. dan Yunanda Afrija, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah menempuh berbagai langkah hukum untuk memastikan laporan kliennya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Polres Muratara Bersama Insan Pers Kompak Berbagi Takjil di Penghujung Ramadan
Bupati Muratara Tegaskan Surat Mutasi BKPSDM yang Beredar di Kalangan Guru dan Nakes Adalah Hoaks
BKPSDM Muratara Bantah Soal Isu Dugaan Manipulasi Kenaikan Pangkat ASN, Ini Penjelasannya!!!
Menurut kuasa hukum, persoalan ini bermula dari kecurigaan seorang istri terhadap hubungan tidak wajar antara suaminya dengan oknum ASN tersebut.
Dugaan hubungan terlarang itu diduga berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 dan diketahui melalui komunikasi intens di media sosial.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah adanya rekaman percakapan telepon pada 18 Juni 2025, yang diduga memperlihatkan pengakuan sang suami terkait hubungan tersebut.
“Dalam rekaman percakapan itu, suami klien kami mengakui adanya hubungan dengan oknum ASN tersebut,” ujar Topan Prabowo, Rabu (11/3/2026).
Persoalan ini kemudian sempat dimediasi dan disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Muratara. Hasil mediasi bahkan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Namun demikian, klien tetap melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN kepada Inspektorat Muratara pada 22 September 2025 dan BKPSDM Muratara pada 23 September 2025. Laporan tersebut kembali diperbarui pada 23 Januari 2026.
Sayangnya, hingga kini kuasa hukum menilai belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Topan menjelaskan bahwa seorang ASN terikat pada norma hukum, moral, serta etika jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius, maka negara wajib hadir untuk menegakkan aturan tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menilai lambannya penanganan laporan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, yakni pengabaian kewajiban pelayanan publik oleh instansi terkait.
Sementara itu, Yunanda Afrija menegaskan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan adanya pengawasan terhadap proses penegakan disiplin ASN di Muratara.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti begitu saja. Jika pemerintah daerah terus mengabaikan laporan masyarakat, maka kami siap menempuh langkah hukum yang lebih luas, termasuk gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Kasus ini juga dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi klien mereka, terutama karena belum adanya kepastian sikap dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, muncul desakan agar Kepala Dinas Pendidikan Muratara yang baru segera mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan tersebut demi menjaga integritas aparatur di lingkungan pendidikan.
“Ini bukan hanya soal rumah tangga seseorang, tetapi juga soal integritas seorang aparatur negara. ASN harus menjadi contoh moral di tengah masyarakat,” tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Muratara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)
Editor: Admin
