Selasa, September 16, 2025
spot_img

Kejari Sarolangun Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Sarolangun, Beritabicara.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Jambi menyatakan akan segera melakukan penetapan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Tanjung, Kecamatan Sarolangun daerah itu.

“Ya, untuk kasus itu (Pupuk subsidi). Per hari ini kita masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jambi yang kita ajukan akhir Desember 2024 yang lalu,” kata Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian kepada Beritabicara.com, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Kejari Sarolangun Garap Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Desa Ujung Tanjung

Kejari Sarolangun Tetapkan Mantan Kadiskes dr Irwan Mizwar Jadi Tersangka

Proyek Sarana Pendukung MTQ, di Sidak tim PPS Kejari Sarolangun

Ia megatakan bahwa memang untuk melanjutkan perkara tersebut, untuk melakukan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu hasil dari BPKP Jambi itu.

“Dari hasil perhitungan itu nanti lah kita bisa menetapkan tersangkanya. Artinyan hanya tinggal itu, tahapan yang lain sudah semuanya, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rikson Siagian.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menyatakan saat ini sedang menggarap atau melakukan penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk besubsidi kepada petani.

“Ya, tepatnya di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun,” kata Kepala seksi (Kasi) Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko kepada Beritabicara.com, Kamis (13/3/2025) yang lalu.

Bambang menyebut, adapun hal itu dilakukan oleh pengecer toko Dhiya Tani di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan tahun 2022.

“Yaitu, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sarolangun nomor: 02/L.5.16/Fd.I/09/2024 tanggal 03 Oktober 2024,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dari perkara tersebut saat ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi yang merupakan warga Desa Ujung Tanjung.

“Hingga saat ini sudah 190 saksi yg sudah dipanggil untuk periksa,” katanya.

Selanjutnya, saat ditanya terkait akan adanya penetapan Tersangka (TSK). Bambang mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yaitu, Koordinasi terkait kerugian negara. Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) adalah audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,” kata Bambang Harmoko.

“Terkait targetnya, secepatnya akan kita umumkan penetapan tersangkanya,” kata Bambang lagi.

Sementara itu, terkait adanya tindakan oleh Kejari yang sedang dilakukan di Desanya. Kepala desa (Kades) Ujung Tanjung, Ahmad Zaki tidak membantah hal tersebut dan ia mengakui hal itu memang ada (Penyidikan).

“Itu tanya dengan Kejari saja, mohon maaf. Terima kasih. Kalau kini (sekarang) saya tidak tau, kalau dulu ada,” kata Ahmad Zaki ketika dikonfirmasi Beritabicara.com, terkait perkara tersebut.(*)

Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru