Sarolangun, Beritabicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, melaksanakan rapat koordinasi persiapan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penetapan zona kampanye rapat umum pemilu tahun 2024, di aula kantor setempat, Kamis (23/11/2023.
Rapat tersebut membahas tentang kesepakatan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye dan zona kampanye, yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan KPU Sarolangun, Yuliana dan Ari Wibowo.
Dalam rapat tersebut pihak KPU juga menghadirkan berbagai unsur pemerintahan dalam Kabupaten Sarolangun, seperti pihak Kepolisian yang dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Ahmad Bastari dan Kasat Intel AKP Sukman serta Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder lainnya.
Saat ini rapat masih berlangsung untuk membahas kesepakatan tentang hal tersebut.
Komisioner KPU Sarolangun, Yuliana mengatakan terkait soal larangan tersebut bahwa pihaknya hanya perpedoman pada aturan yang telah ada.
“Berapa titiknya itu sesuai perda nomor 4 tahun 2020 dan juga sesuai PKPU 15 tahun 2023 itu sudah tertuang dalam berita acara kami hari ini,” kata Yuliana.
Hanya saja kata Yuliana, ada spesifik yang disampaikan tadi untuk jalan dan median jalan umum atau jalan protokol. Dari bahu jalan 7 meter dari jembatan itu 100 meter.
“Ada juga LPJU itu tidak boleh dipasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye, intinya di daerah Jembatan Lintas simpang jambi itu dilarang,” kata Yuliana lagi.
Editor: Admin

