Banda Aceh, Berita bicara com- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 757.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian serta Gangguan Keamanan dan Ketertiban, melalui ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh kembali melaksanakan Penggeledahan Blok Hunian secara intensif, Sabtu (11/10/2025).
Dalam kegiatan Penggeledahan kali ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya, yang dimana turut di hadiri secara langsung oleh Kepala Polsek, Iptu. Fazilullah, S.H., M.H.
Kegiatan penggeledahan secara gabungan ini, merupakan suatu langkah kongkret Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam upaya pemberantasan peredaran Halinar (Handphone, pungutan liar, narkoba), serta deteksi dini dalam meminimalisir segala hal yang dapat berpotensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Sebelum penggeledahan dimulai, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menyampaikan beberapa hal penting, mengingat kegiatan ini di laksanakan pada dini hari tepatnya pada pukul 00.00 WIB.
Dalam arahan nya, Edi Cahyono, menekankan pentingnya seluruh Jajaran pada saat proses kegiatan tengah berlangsung, melakukan penggeledahan baik penggeledahan badan maupun penggeledahan kamar blok hunian di lakukan secara profesional, humanis dan intensif.
“Saya harap pada saat saudara melakukan penggeledahan badan, dengan cara yang humanis dan santun namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta penggeledahan kamar hunian di lakukan secara profesional serta menyeluruh, perhatikan di setiap sudut-sudut yang ada pada prasarana tersebut.”tegasnya.
Setelah itu, seluruh Jajaran baik dari unsur Pejabat Manajerial, unsur Staf, CPNS maupun unsur Eksternal yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya mulai memasuki blok hunian, dengan skema pembagian tugas penggeledahan menjadi 4 Tim dengan target sasaran, seluruh Kamar Hunian di mulai dari kamar nomor 01 hingga nomor 52.
Sesuai dengan arahan yang di sampaikan sebelumnya oleh Kepala Lapas, seluruh Jajaran mengawali penggeledahan, dengan membuka pintu kamar yang di lakukan oleh petugas, lalu di lanjutkan dengan penggeledahan badan para Warga Binaan secara humanis, dan di lanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian yang dimana setiap dansel kamar turut menyaksikan jalannya kegiatan penggeledahan berlangsung.
Setelah itu, para Warga Binaan secara teratur di boyong kembali ke kamar hunian nya masing-masing, dan petugas menghitung kembali jumlah Warga Binaan hingga lengkap dan tuntas
Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di laksanakan pada dini hari, tidak di temukan nya barang-barang terlarang seperti Narkotika, namun petugas mendapati sejumlah barang lain nya yang dapat berpotensi atas gangguan keamanan, sehingga Petugas langsung mengamankan dan melakukan pencatatan ke dalam data barang penggelahan, setelah itu seluruh barang langsung di amankan sebagai langkah tindaklanjut dan di saksikan secara langsung oleh Kepolisian Sektor Ingin Jaya.
Berikut deskripsi hasil penggeledahan yang telah di lakukan :
* 5 Buah Kabel
* 7 Buah Kipas Angin
* 1 buah kartu permainan
* 10 Buah botol kaca
* 1 buah gelas kaca
* 2 buah mangkuk
* 2 buah cok simpang
* 2 buah korek api
* 1 buah Handphone
Melalui kegiatan ini, merupakan suatu komitmen nyata serta upaya Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, serta kondusif. Hal tersebut selaras dengan 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya yang secara khusus merujuk pada poin 1.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif. Sesi foto bersama mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan.
Zainal