Rabu, November 12, 2025
spot_img

Pembawa Emas 1,1 Kilo Gram Hasil PETI Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun

Sarolangun, Beritabicara.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, menangkap satu orang pelaku pembawa emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas nama Lukman (53) warga Desa Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai, Minggu, 12 Maret 2023.

“Ya, penangkapan tersebut kita lakukan dari hasil giat piket anggota kita di polres Sarolangun, minggu 12 Maret 2023, kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Senin (13/3).

Ia mengatakan, adapun waktu penangkapan yaitu sekira pukul 14.00 Wib di jalan lintas Sarolangun Lubuk Linggau No. 265 Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan di depan mako Polres Sarolangun.

Ia menyebut, untuk kronologis penangkapan tepat pada hari minggu tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seorang membawa emas hasil tambang illegal (PETI) di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasrkan informasi tersebut tim melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun tim melakakukan penyegatan dan mengamankan satu orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel) yang di duga membawa butiran berisi emas.

Yaitu, 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 gram (1,1 kilo) yang akan di bawa ke sarolangun. Kemudian langsung dibawa ke mako polres sarolangun.

“Untuk rinciannya yaitu 6 ( enam ) Bungkus buitran yang diduga emas dgn berat 1.154,96 gram, 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama LUKMAN. 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama LUKMAN. 1 (Satu) Unit Handphone android warna hitam merek Oppo. 1(Satu) Ikat Uang jenis 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000. 1 (Satu) Kartu identitas Atas nama LUKMAN,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk rencana tindaklanjut berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang di duga Pelaku.

Sementara itu terkait penangkapan tersebut pelaku dijerat Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yaitu Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” kata Iptu Cindo Kottama.

Reporter: Warsun Arbain

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru