Muratara, Beritabicara.com – Pembentukan dan perekrutan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kabupaten Musirawas utara (Muratara) menuai keluhan dan polemik di tengah masyarakat.
Masyarakat menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam proses seleksi perekrutan Koperasi Desa Merah Putih yang diduga menguntungkan keluarga kepala desa di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:
Warga Delepan Desa Penyangga Desak Pemda Muratara Tuntaskan Sengketa Plasma
Dua Peserta Asal Muratara Masuk Final STQH Tingkat Provinsi Sumsel
Bupati Muratara Ingatkan ASN Untuk Tidak Berikan Uang Terkait Jabatan
“Selain itu, seleksi perekrutan anggota koperasi Desa Merah Putih itupun sepertinya kurang pemahaman masyarakat tentang koperasi dan regulasi yang belum optimal,” kata Abu Sopian selaku masyarakat Muratara, Senin (12/5/2025).
Ia mengatakan dimana proses ini menuai protes dari masyarakat keseluruhan Kepala Desa menggelar MUSDESUS tidak sesuai dengan juknis surat edaran menteri koperasi RI Nomor I tahun 2025.
Menurutnya dalam proses pembentukan koperasi ini tidak sesuai tanpa sosialisai kepada masyarakat dan tanpa adanya masyarakat di undang terkait perekrutan pengurus koperasi merah putih.
“Mestinya pemilihan pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih wajib melibatkan masyarakat secara transparan, terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, kemudian dalam hal ini tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” katanya lagi.(*)
Reporter: Rian