Rabu, November 12, 2025
spot_img

Pemerintah Verifikasi Seluruh 2.937 Lahan Plasma Eks HGU, Warga Diminta Kawal Tanpa Celah Mafia Lahan

Muratara, Beritabicara.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi memulai proses verifikasi daftar nama peserta plasma PT Dendy Marker Indah Lestari.

Tahapan ini mengacu pada SK Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/Disbun/2003 tentang Penetapan Nama Peserta Plasma Pemilik Kebun Kelapa Sawit.

Proses ini menjadi perhatian warga karena menyangkut hak masyarakat atas kebun plasma yang telah puluhan tahun menjadi polemik.

Baca juga: 

Membela Rakyat: Pemkab Muratara Tegaskan Verifikasi Lahan Plasma Eks HGU 2.937 Keseluruhan

Proyek Rp12,8 Miliar Pengaman Sungai di Muratara Terindikasi Bermasalah, Publik Desak Dihentikan

Koperasi yang Disebut Ilegal Rapat Bersama Pemda Muratara dan Terungkap Sebagai Dalang Sengketa Lahan Eks HGU Plasma

Tahapan Verifikasi Melibatkan Forum Plasma 2937 Dalam dokumen yang beredar, tim verifikasi akan bekerja dengan beberapa langkah utama:

Kepala Desa menerima daftar nama calon peserta plasma dan menyampaikan kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan secara terbuka di desa terkait nama-nama yang terdaftar.
Forum Plasma 2937 dan 9 koperasi mendampingi proses verifikasi di tingkat desa.

Warga diberi waktu 30 hari kerja mengajukan keberatan atau klaim ahli waris bila ada nama yang dinilai tidak tepat.

Warga yang mengajukan klaim wajib membawa dokumen resmi seperti KTP, KK, serta surat keterangan dari Kepala Desa.

Nama Akhir Ditandatangani dan Dilaporkan Setelah masa sanggah selesai, pemerintah desa akan memajukan nama peserta yang lolos verifikasi dan membubuhkan tanda tangan bersama pihak forum plasma, koperasi, PT Dendy Marker, dan Camat.

Data final kemudian diserahkan kepada Tim Verifikasi Kabupaten untuk diteruskan kepada Bupati guna penerbitan SK resmi peserta plasma.

Warga Diminta Ikut Mengawasi
Sejumlah tokoh desa meminta masyarakat tidak tinggal diam.

“Ini kesempatan masyarakat memastikan haknya tidak hilang. Jangan sampai nama-nama siluman mengambil jatah warga asli,” tegas salah satu warga Desa Maur Muzzani Firdau, Selasa 11 November 2025.

Masyarakat diminta aktif hadir dalam sosialisasi, mengecek daftar nama, dan melapor jika ada dugaan penyimpangan.

Harapan Masyarakat
Warga berharap proses ini berjalan transparan, tanpa intervensi, dan benar-benar mengakomodir hak masyarakat setempat.

“Selama puluhan tahun kami menunggu kejelasan plasma. Semoga kali ini benar-benar tuntas dan adil,” katanya lagi.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru