Muratara, Beritabicara.com – Ketua Young Lawyers Committee (YLC) PERADI Palembang, Raju Diagunsyah, S.H., M.H., yang juga merupakan putra daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mendesak Pemerintah Daerah itu untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.937 hektare yang menurutnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima program plasma dan hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Menurut Raju, lahan eks HGU seluas 2.937 hektare tersebut merupakan bagian dari pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Namun, ia menilai pelaksanaan program plasma oleh PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) belum memberikan manfaat yang optimal karena belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raju menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan masih terdapat warga penerima plasma yang belum memperoleh manfaat maupun hasil sebagaimana tujuan dari program tersebut.
Baca juga:
Bupati Muratara Dorong Putra-Putri Daerah Daftar STAN, Siapkan Kerja Sama Perluas Peluang Pendidikan
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Muratara untuk segera dilakukan evaluasi.
“Apabila PT Dendy Marker Indah Lestari tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, maka perusahaan tersebut sebaiknya tidak lagi beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara,” tegas Raju.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini lahan eks HGU seluas 2.937 hektare tersebut, menurut informasi yang diterimanya, belum melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Muratara.
Oleh karena itu, setiap bentuk pengelolaan maupun aktivitas pemanfaatan lahan perlu terlebih dahulu dipastikan legalitas dan status hukumnya melalui mekanisme verifikasi oleh pemerintah.
Selain itu, Raju juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pengelolaan lahan oleh pihak-pihak tertentu sebelum proses verifikasi selesai dilaksanakan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama persoalan ini belum diselesaikan secara tuntas, wajar apabila berbagai aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat sekitar yang berdampak masih terus terjadi.
“Pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi terhadap perusahaan apabila dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada serta menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada pemerintah pusat maupun instansi terkait untuk segera dilakukan penindakan hukum,” ujar Raju saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/7/2026).
Raju menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara perlu memastikan terlebih dahulu status hukum Hak Guna Usaha PT DMIL, termasuk apakah jangka waktu HGU tersebut telah berakhir, masih berlaku, telah diperpanjang, diperbarui, atau terdapat keputusan lain dari instansi yang berwenang terkait status hak atas tanah dimaksud.
Menurutnya, sepanjang belum terdapat kepastian mengenai status hukum HGU tersebut, Pemerintah Kabupaten Muratara perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta instansi terkait lainnya guna memastikan kepastian hukum atas lahan dimaksud.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah timbulnya sengketa hukum maupun konflik sosial akibat adanya aktivitas pemanfaatan atau pengelolaan lahan sebelum status hukumnya dipastikan.
Raju menegaskan bahwa apabila HGU tersebut telah atau akan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses penataan, verifikasi, serta penyelesaian atas lahan eks HGU harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekitar yang selama ini menjadi peserta program plasma.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait pemanfaatan lahan eks HGU harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Raju berharap Pemerintah Kabupaten Muratara segera mengambil langkah konkret guna mempercepat penyelesaian polemik lahan eks HGU seluas 2.937 hektare tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang komprehensif diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
Apabila PT DMIL tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Pemerintah Kabupaten Muratara patut melakukan evaluasi terhadap keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah tersebut sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.(*)
Reporter: Romadhon
