Pemkab Muratara Serahkan LKPD Tahun 2025 (Unaudited) ke BPK Sumsel

Muratara, Beritabicara.com – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Anggota Dishub Muratara Munir Diancam Oknum Pengawal Batu Bara, APH Diminta Bertindak Tegas

DPRD Muratara Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Bupati Muratara Tegaskan Surat Mutasi BKPSDM yang Beredar di Kalangan Guru dan Nakes Adalah Hoaks

Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Devi Suhartoni menegaskan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Penyerahan LKPD ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat dan negara,” ujar Bupati.

Ia juga berharap, melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dapat kembali meraih opini terbaik serta terus melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan di masa mendatang.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru