Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Penjelasan Pihak PT Hutamas Koado Soal Penutupan Jalan di Desa Gurun Tuo Simpang

Sarolangun, Beritabicara.com – Pihak Perusahaan pertambangan Batubara milik PT Hutamas Koado (PT HK) yang beroperasi di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, memberikan tanggapan terkait pemberitaan soal penutupan yang dilakukan pihaknya saat ini.

Jalan yang ditutup tersebut menurut warga setempat merupakan akses utama masyarakat setempat dalam beraktifitas sehari-hari.

“Lahan untuk jalan tersebut sebenarnya sudah kami beli dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prakarsa Jamin Makmur (PT PJM). Kami tutup, karena sering menjadi jalur maling buah sawit dan kayu oleh oknum warga yang nakal,” kata direktur PT Hutamas Koado (PT HK) Setia Graha kepada Beritabicara.com, Selasa (16/9/2019).

Baca Juga:

Tanggapi Soal Penutupan Jalan Warga Gurun Tuo Simpang, Ini Penjelasan Pihak PT HK

Perusahaan Batubara Tutup Jalan Desa Gurun Tuo Simpang, Aktifitas Warga Terganggu

Puluhan Perusahaan Perkebunan Sawit di Jambi Tak Miliki HGU, Sarolangun Paling Banyak

Setia Graha mengatakan, untuk saat ini sebenarnya jalan tersebut bukanlah jalan satu-satunya yang bisa dilewati oleh warga setempat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

“Sebenarnya ada jalan lain, tapi memang satu pintu melewati pos yang telah kami buat. Karena jalur yang kami tutup itu sering dilewati untuk hal-hal yang tidak baik oleh oknum tertentu, jadi intinya warga tetap bisa melewati jalan kami, tidak ada kami melarang,” katanya.

Lebih jauh setia menyebut, jalan yang dipermasalahkan merupakan aset milik PT. PJM yang telah diserahkan atau dikerjasamakan dengan PT. Hutamas Koado.

“Jalan ini bukan merupakan jalan yang dibangun oleh pemerintah desa. Saat ini, jalan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pertambangan dan perkebunan,” ujar Setia.

Setia Graha menjelaskan, akses jalan saat ini dialihkan menjadi satu pintu melalui pos penjagaan utama. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap maraknya kasus pencurian yang terjadi, antara lain pencurian BBM (solar), besi jembatan, besi jembatan timbang, suku cadang alat berat, kayu, buah, dan bibit sawit milik PT. PJM maupun masyarakat.

“Selain itu, tindakan ini juga diambil untuk mengantisipasi adanya penyerobotan lahan milik PT. PJM,” katanya.

Selanjutnya kata Satia, PT. Hutamas Koado tidak pernah melarang masyarakat menggunakan jalan tersebut, selama penggunaan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku dan tetap mematuhi peraturan perusahaan.

“Diharapkan dengan penerapan akses satu pintu ini, kejadian-kejadian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat tidak akan terulang kembali. Perusahaan berkomitmen untuk membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Setia Graha lagi.(*)

Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru