Sarolangun, Beritabicara.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengungkapkan kekecewaan dalam rapat paripurna penyampaian penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Sarolangun tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin (20/12).
Kekecewaan tersebut pertama disampaikan oleh salah satu anggota Banggar dan juga ketua Fraksi PAN Sarolangun Hermi, saat Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri, yang juga menjabat sebagai Karo Perencanaan Kementerian dalam negeri (Kemndagri) ini hendak menyampaikan pidato pembuka pada paripurna tersebut.
Ketua fraksi PAN Hermi menyatakan tentu pihak Dewan kecewa dan melihat ada kesan kekacauan dalam Birokrasi pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini.
Kekecewaan pertama kata Hermi, pihaknya mempertanyakan kepada Pj Bupati Sarolangun sebagai kepala daerah atas keterlambatan masuknya bahan penyampaian penyusunan R-APBD tahun 2024 ini ke DPRD.
Kedua kata Hermi, sebagai kepala daerah harusnya Pj Bupati fokus dengan tugasnya yang meliputi berbagai sektor serta tidak hanya perhatian soal inflasi dan stunting saja yang menang diketahui sebagai fokus program pemerintah pusat.
“Salah satunya kita ketahui pak Pj Bupati ini terkesan tidak respon dan tidak begitu peduli dengan korban kebakaran di Kabupaten Sarolangun terutama kebakaran di Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) dan Kecamatan Limun, karena sampai saat ini bantuan untuk korban belum juga diberikan,” kata Hermi.
Terkait keterlambatan penyerahan R-APBD 2024. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sarolangun ini juga tak kuasa menahan kekesalannya lantaran lambatnya penyampaian penyusunan R-APBD dari Pemda Sarolangun kepada DPRD.
“Tentu kita pihak Dewan, terutama saya pribadi pesimis dengan waktu yang tersisa, kita secara aturan tanggal 30 November sudah harus dan wajib ketok palu, anggaran tersebut,” katanya.
Walaupun kata Hermi, bahwa anggota dewan yang lain akan terus berupaya memberikan yang terbaik demi bumi sepucuk adat serumpun pseko, Kabupatèn Sarolangun tersebut.
“Yang jelas kami sebagai wakil rakyat kecewa soalnya keterlambatan berulangkali ini, Tapi kita mencoba dengan idtikad baik untuk kabupaten Sarolangun, dengan waktu tersisa dan semakin mepet ini,” ujarnya.
Kekecewaan lain juga disampaikan oleh Fadlan Kholik, ketua Fraksi PKS ini melontarkan pernyataan lebih keras kepada para OPD di instansi pemerintahan kabupaten Sarolangun agar hadir dalam penyusunan R-APBD tahun 2024 mendatang.
“Saat paripurna, ini kan anggaran APBD jadi kita minta setiap OPD itu ya hadir. Keterlambatan ini kita sangat kecewa, makanya tadi kami minta penjelasan kenapa terlambat. Waktu sudah mepet nah itu yang kita sayangkan,” katanya.
Politisi yang juga terdaftar sebagai calon legislatif DPR-RI Dapil Jambi dari PKS ini pun mengakui bahwa DPRD Sarolangun sudah berulangkali melayangkan surat kepada Pemda agar segera dilakukan pembahasan.
“Kesalahan kan bukan di kita, DPRD sudah menyurati sampai tiga kali supaya segera dimasukkan. Penyelesaian sering terlambat, nah tetapi ketok palu diminta tepat waktu,” ujarnya.
Fadlan Kholik juga menjelaskan, bahwa terkait situasi saat ini awalnya pihak dewan sempat berpikir ada harapan setiap pembahasan mau pun pengelolaan dalam program pemerintah daerah disusun dan diantarkan ke dewan lebih cepat, namun semua terjadi diluar harapan.
“Kami dulu sempat membayangkan, berekspektasi bahwa dengan pak Pj dari Kemendagri APBD ini mungkin lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Tapi, kenyataan hari ini kita baru rapat paripurna sudah tanggal 20 November,” kata Fadlan Kholik.
Menanggapi kekecewaan tersebut, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyampaikan permintaan maaf kepada pihak dewan pada rapat paripurna tersebut, namun menyampaikan alasan karena katanya didaerah lain ada juga yang terkambat sama seperti Kabupaten Sarolangun.
“Untuk itu saya juga meminta maaf dan kita akan terus evaluasi untuk meningkatkan kinerja para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tentu ini akan menjadi perhatian serius kita,” kata Bachril Bakri.
Sebagai informasi, penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.
Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah).
Editor: Admin

