Muratara, Beritabicara.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) melalui Dinas Pertanian dan Perikanan memfasilitasi mediasi antara Forum Plasma 2.937 dan PT. Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) yang digelar di ruang rapat Bina Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara, Senin (04/08/2025).
Mediasi Verifikasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain: Ir. Suhardiman, M.Si mewakili Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Ade Meri Siswiani, SP., MP Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kapten Abas Mewakili Danramil 0406 MLM, Wahyu Mewakili Polres Muratara, Pranki Sumatupang Perwakilan PT.Dendy Marker Indah Lestari, Muzani Perwakilan Forum Plasma 2937 maupun masyarakat lainya.
Baca juga:
Warga Delapan Desa di Muratara Lakukan Aksi Damai, Desak PT DMIL Selesaikan Konflik Lahan Plasma
Bupati Muratara Serap Aspirasi Warga Delapan Desa Terkait Paket Plasma
Warga Delepan Desa Penyangga Desak Pemda Muratara Tuntaskan Sengketa Plasma
Adapun Hasil Kesepakatan Rapat:
1. Akan dibentuk Tim Verifikasi oleh Pemerintah Daerah.
2. Verifikasi akan dilakukan terhadap lahan seluas 2.937 hektar, mengacu pada SK Bupati Musi Rawas No. 229/KPTS/DISBUN/2003 tentang Penetapan Nama-nama Peserta Plasma Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh PT. Dendy Marker Indah Lestari.

Verifikasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 1 Tahun 1992, yang mengatur tentang penanaman penggantian pembangunan pola kemitraan inti rakyat (PIR Bun) di Provinsi tingkat I Sumsel.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa antara warga peserta plasma dengan perusahaan, serta sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengesampingkan hak masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pemerintah daerah, Ir. Suhardiman, M.Si.(*)
Reporter: Rian Guma