Selasa, September 16, 2025
spot_img

Persoalan Limbah Rumah Sakit LGM, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sarolangun

Sarolangun, Beritabicara.com – Wakil ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Fazin Hisabi menyatakan keprihatinannya terkait persoalan IPAL Rumas sakit (RS) Langit Golden Medika (LGM) yang sedang bermasalah.

“Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) seharusnya menjadi standar wajib dalam pengelolaan limbah medis. Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Sarolangun, saya menyampaikan keprihatinan kami terhadap isu limbah rumah sakit LGM yang meresahkan warga setempat,” kata Fazin Hisabi kepada Beritabicara.com, Selasa (21/1/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit tersebut diduga tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami meminta agar pihak rumah sakit segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengelolaan limbah medis,” katanya.

Ia menyebut, Komisi II DPRD Sarolangun akan melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan Dinas terkait untuk memastikan bahwa rumah sakit mematuhi standar operasional yang berlaku dalam pengelolaan limbah.

“Termasuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda),” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait hal itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Namun pihaknya akan memastikan bahwa setiap keluhan dan temuan lapangan akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Kami berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat,” kata Fazin Hisabi.

Terakhir, ia berharap semua pihak, termasuk rumah sakit, dinas terkait, dan masyarakat, dapat bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan transparan.

“Institusi kesehatan sudah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan, tindakan ini jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme, tanggung jawab sosial dan Melanggar Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit,” kata Fazin Hisabi menutup pembicaraan.(*)

Reporter: Warsun Arbain

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru