Selasa, September 16, 2025
spot_img

Persoalan PETI Tak Kunjung Tuntas, Warga Minta Kapolda Sumsel Copot Kapolres Muratara

Muratara, Beritabicara.com – Gelombang protes dan kekecewaan warga serta mahasiswa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sematera selatan (Sumsel) terus memuncak akibat tidak kunjung tuntasnya persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai semakin merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di wilayah tersebut.

Dalam dua surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Andi Rian, S.I.K., M.H, masyarakat dan mahasiswa menyampaikan tuntutan tegas, termasuk permohonan pencopotan Kapolres Muratara yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan PETI.

Baca juga:

Bupati Muratara Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI

UPL Satgas PAD Minta Bupati Muratara Evaluasi OPD Tidak Mendukung dan Tidak Aktif

Warga Minta APH Tindak Tegas Aktivitas PETI di Sungai Rupit

Surat tertanggal 12 Juli 2025 itu menyoroti insiden demo masyarakat pada 13 Juni 2025 di Kelurahan Surulangun Rawas, yang berujung pada penutupan jalan lintas sumatera akibat kekecewaan terhadap lambannya penanganan PETI.

Masyarakat menuntut penindakan tegas terhadap pelaku PETI, termasuk penyitaan alat berat, pengeluaran dari lokasi tambang ilegal, serta proses hukum bagi pelaku.

Namun pada 11 Juli 2025, aktivitas PETI justru kembali marak. Warga bahkan membakar alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal karena kecewa dan merasa aparat tidak memberikan tindakan nyata. Situasi ini memicu keresahan luas di masyarakat.

Dalam surat tersebut, masyarakat mengajukan empat poin tuntutan utama kepada Kapolda Sumsel:

1. Mencopot Kapolres Muratara karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan PETI.

2. Menindak oknum aparat yang diduga terlibat atau membackingi kegiatan tambang ilegal.

3. Turun langsung ke Muratara untuk melihat kondisi nyata di lapangan.

4. Mengambil alih dan menghentikan semua bentuk pertambangan emas ilegal di wilayah Muratara.

Mereka juga mengutip Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan mahasiswa dan masyarakat, Hikmi Wahyudi, masyarakat juga meminta AKBP Rendy Surya Aditam, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Muratara untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, serta mengecualikan pengaruh-pengaruh dari pihak yang punya kepentingan terhadap PETI.

“Kami ingin sungai kembali bersih dan bisa digunakan untuk masyarakat, bukan tercemar seperti sekarang,” Isi tulisannya.

Surat ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Muratara tidak tinggal diam dalam menghadapi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Mereka berharap aparat benar-benar hadir melindungi rakyat dan lingkungan, bukan malah membiarkan tambang ilegal terus beroperasi.(*)

Reporter: Rian Guma

Berita Lainnya

Berita Terbaru