Sarolangun, Beritabicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun, Jambi, berhasil mengamankan sebanyak total 293,92 gram narkotika jenis sabu dari enam orang pengedar yang berhasil ditangkap sejak bulan januari yang lalu.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Setempat, Kamis (13/2/2025).
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita. Untuk itu masyarakat diimbau untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata AKP Ojak P Sitanggang.

Ia menyebut, enam orang pengedar ini ditangkap di lokasi yang berbeda. tiga tersangka warga dari kecamatan Bathin VIII yaitu MK (55), HP (34) dan MEP (30).
“Untuk Penangkapan ketiga orang tersangka ini dilakukan di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. Tepatnya dijalan lintas seputaran Polsek Kota Sarolangun, pada tanggal 31 januari 2025,” Ujarnya.
Selanjutnya ada tersengka EF (47) berhasil diamankan barang bukti 2,3 gram sabu, penangkapan dilakukan di Batu Putih pada tanggal 06 February 2025.
Dan tersangka MI (46) dengan alamat Desa Bukit Nibung Kabupaten Pesisir berhasil diamankan dengan barang bukti 9,36 gram sabu ditangkap di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun pada tanggal 10 Februari 2025.
Yang terakhir AR (35) alamat Desa Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musi rawas utara (muratara), pelaku ditangkap pada tanggal 10 februari 2025 disekitar Area PT agrindo Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun dengan barang bukti 2,01 gram sabu.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam orang ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Editor: Admin