Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Polres Muratara Tangkap Dua Kurir Narkoba, Sita Kiloan Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Muratara, Beritabicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa pagi (15/7/2025) di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.

Dua orang pria ditangkap bersama barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba melalui humas polres Didian Pekasa mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan roda empat membawa narkoba melintas di desa tersebut.

Baca juga:

Sambut HANI, Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Dengan Sembilan Pelaku Berhasil Ditangkap

Putra Asli Muratara Banyak Diterima Menjadi TNI, Orang Tua Yang Lulus Apresiasi Bantuan Pemda

Warga Resah, Bangunan Terbengkalai Dekat Kantor Camat Karang Jaya Dijadikan Tempat Aktivitas Pemakai Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan mengamankan dua pelaku yang saat itu tengah berada di halaman sebuah rumah.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah:
Satrio Bimo Ajie (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Dan Aldi Setiadi (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Keduanya berstatus sebagai kurir narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Barang Bukti Mencapai Ribuan Pil Ekstasi
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 paket plastik teh Cina warna hijau merek HY, berisi sabu dengan berat brutto 1.122 gram.
1.510 butir pil diduga ekstasi, terdiri dari:
1.056 butir pil biru berlogo Aladin (berat brutto 386 gram) 454 butir pil merah muda berlogo granat (berat brutto 165 gram).

“Barang bukti disimpan dalam plastik asoy hitam. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka membawa barang tersebut untuk diedarkan,” terang Kasat Narkoba.

Adapun tersangka Dijerat Pasal Berlapis dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Muratara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Muratara.(*)

Reporter: Rian Guma

Berita Lainnya

Berita Terbaru