Selasa, September 16, 2025
spot_img

Sambut HANI, Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Dengan Sembilan Pelaku Berhasil Ditangkap

Sarolangun, Beritabicara.com –  Sambut peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh setiap tanggal 26 Juni, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun, Polda Jambi, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ya, pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan kita dalam menyambut peringatan Hari Anti Narkoba Internasional pada 26 Juni dan HUT Bhayangkara pada 1 Juli,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si saat membuka konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: 

Open Turnamen Sepak Bola Usia Dini Bhayangkara Cup 2025 Sarolangun, Resmi Dibuka

Dinilai Aktif dan Responsif, Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Sarolangun

Dukung Program Asta Cita Presiden, PT KDA dan Polres Sarolangun Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

AKBP Budi Prasetya menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan pengedar dan Bandar narkoba yang ada dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

“Ini merupakan ungkap kasus di dua minggu terakhir, yang dilaksanakan Satresnarkoba kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak Sitanggang mengatakan bahwa ada lima perkara yang berhasil diungkap dengan sembilan orang pelaku yang ditangkap pihaknya.

“Ada sembilan orang pelaku yang berhasil kita tangkap dari lima perkara tersebut, diantaranya ada juga yang residivis,” kata AKP Ojak Sitanggang.

Ia menyebut, adapun barang narkoba yang berhasil ditangkap dari para pelaku yaitu Ganja, sabu dan jenis ekstasi dengan 26,5 butir ekstasi dan 72,5 gram jenis sabu.

“Adapun lokasi penangkapan para pelaku ini rerata dari kecamatan Pauh dan Kecamatan Air Hitam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut terdapat satu pelaku inisial MP (33) yang merupakan Bandar narkotika jenis Ganja.

“Dengan barang bukti ganja hampir seperempat kilo, yaitu lebih kurang 210 gram,” kata Ojak.

“Untuk kesembilan Pelaku ini di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal 112 dan 114 ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” kata AKP Ojak Sitanggang lagi.(*)

Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru