Sarolangun, Beritabicara.com – Sejumlah Massa yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Kebenaran dan Keadilan (APKK) mendatangi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (29/2/2024).
Aksi tersebut mereka lakukan karena menilai Bawaslu telah gagal melakukan pengawasan dalan Pemilu yang telah dilaksanakan 14 Februari 2024 yang lalu.
Pada aksi unjuk rasa tersebut pendemo membentangkan spanduk bertuliskan ” Saatnya Bawaslu Buka Mata Korek Telinga. Darurat Pengawasan Tegakkan Keadilan ”
Dalam orasinya Yunifan Fernando, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun yang ikut saat itu menegaskan jika Bawaslu Sarolangun lemah dalam melakukan tugasnya selaku pengawas Pemilu, dimana pada Pemilu 2024 diduga telah banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan.
Salah satu contoh, rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat KPPS se Kecamatan Pauh. Dimana salah satu Caleg DPR RI merasa terdzolimi oleh Penyelenggara Pemilu, dengan adanya selisih atau berkurangnya suara saat Pleno di tingkat PPK.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PPK dan jajarannya dalam hal berkurangnya perolehan suara,” kata Yunifan Pernando dalam orasinya.
Ia menyayangkan apabila penyelenggara Pemilu di tenggarai tidak berdiri sesuai dengan asas penyelenggara sesuai Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Elektif, dan Efisien.
“Bagaimana jika ini terjadi di setiap PPK maupun PPS yang ada di Sarolangun. Sementara 1 suara saja sangat berarti bagi peserta Pemilu,” katanya.
Sementara Iskandar yang merupakan aktivis Sarolangun menyuarakan, KPU dan Bawaslu Sarolangun harus ikut bertanggung jawab dalam proses perekrutan Badan Ad Hoc yang meyebabkan adanya indikasi bermain curang antara Penyelenggara Ad Hoc dengan Peserta Pemilu.
“Untuk itu kami meminta Tim Gakkumdu Bawaslu Sarolangun memproses dugaan tindak pidana ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan pasal 505, pasal 551, pasal 546, dan pasal 532, serta pasal-pasal yang berkaitan lainnya, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Iskandar.
Usai berorasi selanjutnya para pengunjuk rasa diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika didampingi Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aspriadi beraudiensi terkait hal ini.
Setelah audiensi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika kepada awak media mengatakan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti semua laporan – laporan yang telah masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku bersama Gakkumdu Sarolangun guna memastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

