Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Semua Pihak Harus Bijak Menanggapi Persoalan SKTM Dihentikan Dinkes Jambi

*Oleh: Muhammad Amin, SH, MH

Beberapa waktu yang lalu di Provinsi Jambi semua mata menyoroti terkait kebijakan dihentikannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi.

Namun semua pihak seharusnya lebih dewasa menyikapi hal tersebut, tidak boleh dengan satu pandangan saja dengan Jargon Keadilan untuk Orang Miskin dilarang berobat.

Pemahaman secara REGULASI terkait hal tersebut memang harus ada solusi kongkrit baik untuk masyarakat maupun Instansi (Dinkes).

Ada beberapa harmonisasi regulasi terkait hal tersebut, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi terkait “Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu” yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.

Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin”.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 262 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin.

Dalam hal ini Kadinkes Provinsi Jambi (dr Fery) TIDAK SALAH terkait Kebijakan awal yg dibuatnya

Karena harus ada Penyesuaian (Harmonisasi) aturan seperti regulasi-regulasi tersebut, karena Kewenangan Pemrov (Gubernur) Pemkab (Bupati) dan Kota (Walikota) berbeda dengan adanya UU PEMDA terbaru.

Yang memiliki Masyarakat Pemkab/Pemkot, sedangkan Pemprov hanya memiliki Wilayah Administrasinya saja, seharusnya Kab/Kota di Jambi Seharusnya Berterimakasih dg Provinsi (Gubernur) secara Tekhnis Dinkes Prov karena sudah mau Mengurus Masyarakat Kab/Kota.

INGAT….!!! bahwa Kadinkes itu hanya PELAKSANA dari Semua aturan-aturan YANG SUDAH ADA dan hanya MENJALANKAN Program GUBERNUR secara khusus dalam hal ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Beliau (dr Fery) Pasti Memiliki Integritas untuk melayani semua Masyarakat Jambi karena beliau ini sudah lama kami kenal mulai beliau menjadi Dirut RSUD KH Daud Arief Kualatungkal 2010, Pelaksana Tuga (Plt) Dirut RSUD Raden Mattaher s/d di definitifkan, Kadinkes Prov Jambi dan PJ Bupati Tanjabbar).

Semua kita ini (Masyarakat dan Pemerintah) skrng sama2 MENGISI KEMERDEKAAN namun BERBEDA TUPOKSI/PERAN saja. ada yg dalam Sistem(Pemerintahan) ada yang di luar sistem. Baik sebagai yang memberikan KRITIK (harus konstruktif ya) ada yang Memberikan Masukan/Saran2 demi KEBAIKKAN Bersama.

Ayo semua Stekaholder Masyarakat Jambi sama-sama kita mencintai Jambi dan selalu memberikan Kontribusi yang Kongret demi Kemajuan Daerah kita Tercinta ini, dg Tidak melupakan menjadi Sosial Kontrol bagi Pemimpin yang lagi Menjalankan Progrgam-programnya.(*)

*Penulis adalah Dosen dan akademisi Universitas Jambi tinggal di Kota Jambi

Berita Lainnya

Berita Terbaru