Muratara, Beritabicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pelaku, salah satunya merupakan anggota Polri.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka tersebut yakni MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung zat AMP dan MET.
Barang Bukti
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 11,04 gram, terdiri dari:
17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
1 butir pil ekstasi berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
Kronologis Penangkapan
Kapolres Muratara, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Lawang Agung.
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama 17 paket sabu yang dibawanya,” kata Iptu Marhan.
Jaringan Lintas Daerah
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial H (DPO) yang berdomisili di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Proses Hukum
Keduanya kini ditahan di Mapolres Muratara dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kasat Narkoba.(*)
Reporter: Rian Guma