Banda Aceh, Berita bicara com-. Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh secara resmi menandatangani Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Tim Inventarisasi BMN pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Aceh, Pejabat yang membidangi Pemulihan Aset Kejati Aceh, Plt. Kepala Rupbasan Banda Aceh, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Aceh.
Pembentukan Tim Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan peralihan BMN pada Rupbasan Banda Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, sekaligus menindaklanjuti hasil sosialisasi bersama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Kejaksaan Agung terkait pengelolaan dan penggunaan Rupbasan.
Membuka kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menegaskan pentingnya sinergi antari nstansi dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kolaborasi lintas lembaga seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap Barang Milik Negara tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi wujud komitmen kita bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif antara jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel. Keputusan bersama ini menjadi momentum penting dalam memastikan setiap aset negara terinventarisasi dengan baik,” tutur Yan.
Yan memandang peralihan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan sebagai langkah yang sangat positif bagi jajaran Pemasyarakatan di Aceh. “Dengan pengelolaan Rupbasan di Kejaksaan, kami jadi lebih fokus dalam penjagaan, perawatan, dan pembimbingan narapidana serta klien pemasyarakatan. Ini akan mengoptimalkan peran utama Pemasyarakatan,” tambahnya.
Acara puncak ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif.
Tim Inventarisasi Bersama BMN terdiri dari unsur Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Rupbasan Banda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri yang membawahi bidang Pemulihan Aset. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperoleh data yang lengkap, akurat, dan mutakhir terkait kondisi, keberadaan, serta status penggunaan BMN sebagai dasar dalam pengelolaan aset negara di Rupbasan Banda Aceh.
Dengan terbentuknya Tim Inventarisasi BMN Bersama ini, diharapkan proses pendataan, verifikasi, dan peralihan aset negara di Rupbasan Banda Aceh dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadi landasan kuat dalam penguatan tata kelola Barang Milik Negara di wilayah Aceh.
Zainal

