Sarolangun, Beritabicara.com – Pihak Perusahaan pertambangan Batubara milik PT Hutamas Koado (PT HK) yang beroperasi di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, memberikan tanggapan terkait pemberitaan soal penutupan jalan desa yang dilakukan pihaknya saat ini.
Jalan yang ditutup tersebut menurut warga setempat merupakan akses utama masyarakat setempat dalam beraktifitas sehari-hari.
“Lahan untuk jalan tersebut sebenarnya sudah kami beli dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prakarsa Jamin Makmur (PT PJM). Kami tutup, karena sering menjadi jalur maling buah sawit dan kayu oleh oknum warga yang nakal,” kata direktur PT Hutamas Koado (PT HK) Setia Graha kepada Beritabicara.com, Selasa (16/9/2019).
Raja mengatakan, untuk saat sebenarnya jalan tersebut bukanlah jalan satu-satunya yang bisa dilewati oleh warga setempat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Sebenarnya ada jalan lain, tapi memang satu pintu melewati pos yang telah kami buat. Karena jalur yang kami tutup itu sering dilewati untuk hal-hal yang tidak baik oleh oknum tertentu, jadi intinya warga tetap bisa melewati jalan kami, tidak ada kami melarang,” kata Setia Graha agi.
Baca juga:
Perusahaan Batubara Tutup Jalan Desa Gurun Tuo Simpang, Aktifitas Warga Terganggu
Dinas PUPR Sarolangun Anggap Perhitungan BPK RI Keliru Soal Temuan RP1 Miliar
Puluhan Perusahaan Perkebunan Sawit di Jambi Tak Miliki HGU, Sarolangun Paling Banyak
Sebelumnya hal ini sempat diprotes warga setempat, karena tindakan perusahaan tersebut dianggap mereka sangat mengganggu aktivitas warga setempat.
“Ya, ini merupakan satu-satunya akses jalan untuk aktifitas perekonomian masyarakat yang dibangun oleh pemerintah Desa pada tahun 2007 yang lalu,” kata Ayub Ansori salah satu warga Desa Gurun Tuo Simpang kepada Beritabicara.com, Minggu (14/9/2025).
Ia mengatakan, akibat tindakan dari pihak perusahaan tersebut aktifitas masyarakat dalam perekonomian sangat terganggu, karena jalan tersebut merupakan satu-satunya jalan yang digunakan.
“Sekarang ditutup oleh perusahaan
Menggunakan portal dan tumpukan tanah. Sudah berlangsung selama lebih kurang 5 bulan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini ketika masyarakat setempat dalam beraktifitas melewati jalan tersebut harus membayar kepada pihak perusahaan melalui penjaga pos jalan itu.
“Ketika masyarakat melewati jalan itu harus bayar ke pihak perusahaan, mulai 50 ribu sampai 100 ribu rupiah. Kalau tidak bayar maka tidak bisa lewat jalan itu,” ujar Ayub.
Hal itu juga diakui oleh, Dedi ketua kelompok tani Desa Gurun Tuo Simpang, perlakuan pihak perusahaan saat ini kata Dedi sudah sangat meresahkan.
“Intinya masyarakat sudah sangat resah dengan tindakan pihak perusahaan ini.
Kita ini sudah merdeka pada tahun 1945 lalu, sekarang malah mau dijajah lagi oleh pihak perusahaan ini,” katanya.
Selain itu, kata Lawas yang juga warga setempat, pihaknya berharap segera ada tindakan dari pihak pemerintah daerah dengan segera turun ke desanya.
“Kami saat ini masih menahan diri karena tidak mau bertindak yang berdampak buruk pada masyarakat, semoga pihak pemerintah daerah segera bertindak dan turun ke desa kami,” kata Lawas.
Perusahaan pertambangan Batubara PT Hutamas Koado ini diketahui memiliki luas sekitar 198 hektar di Desa gurun tuo simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin