Jumat, November 14, 2025
spot_img

Tim Macan Pseko Tangkap Pencuri Ternak Lintas Kabupaten

Sarolangun, Beritabicara.com – Anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, menangkap seorang pelaku pencurian ternak sapi lintas Kabupaten di daerah itu, yang mana diketahui hasil curian di jual hingga ke Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku yang ditangkap adalah RP (35) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, adapun penangkapannya pada Sabtu lalu (13/5) pukul 14.00 Wib oleh tim macam Pseko Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun beserta Unit Reskrim Polsek Bathin VIII.

“Ya, berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian pencurian ini pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib,” kata Kapolres Sarolangun AKPB Imam Rachman didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Rabu (17/5).

Imam menyebut, sesaat sebelum kejadian pada saat itu pelapor mengikat tiga ekor ternak sapi nya di batang sawit milik adik pelapor, kemudian kembali kerumah untuk melaksanakan sholat Jumat.

Selanjutnya, sekira Pukul 14.00 Wib balik dari salat Jumat Pelapor kembali memeriksa keberadaan sapi, ternyata satu ekor sapi milik pelapor yang pelapor ikat di batang sawit sudah tidak ada. Kemudian menyadari sapi Pelapor telah di curi dengan adanya bekas muat dari Mobil.

Imam menjelaskan, adapun kronologis penangkapan pelaku RP diamankan saat dalam perjalanan, dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian.

Pelaku RP saat itu menggunakan mobil Carry L300 warna hitam dari arah Lubuk Linggau menuju kota Sarolangun, saat diketahui keberadaan pelaku, Tim Macan Pseko langsung bergerak dengan menunggu di depan Hotel Atika Sarolangun.

“Namun dicurigai oleh Tersangka RP sehingga terjadi kejaran-kejaran dan berakhir di simpang lampu merah pasar Sarolangun, Pelaku lebih dari satu orang, nanti akan kita dalami lagi dan kejar pelaku lainnya,” katanya.

Dari hasil penyidikan, pelaku RP mengaku bahwa aksi pencurian ternak ini bukan kali pertama ia lakukan, aksi pencurian ternak sebelumnya juga pernah dilakukan di beberapa tempat, dan ternak-ternak tersebut ia jual dalam keadaan hidup di Kabupaten tetangga.

“Aksinya juga pernah dilakukan di Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Merangin dan Tebo, hasil pencurian ia jual hingga ke Lubuk Linggau, ia juga di bantu dua rekannya yang masih DPO yaitu AZ dan P,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun yaitu satu unit Mobil jenis L300 warna hitam dengan Nopol BH 8260 QU.

“Pelaku diancam sebagaimana tercantum dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata AKBP Imam Rachman.

Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

 

Berita Lainnya

Berita Terbaru