Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Unjuk Rasa di Kejari Lubuk Linggau, Warga Desa Remban Desak P21 Kasus Ijazah Palsu Kades

Lubuklinggau, Beritabicara.com – Puluhan warga Desa Remban, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musirawas utara (Muratara) bersama pemuda Aliansi Candana Grup melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan negeri (Kejari) kota Lubuk Linggau, Jumat (21/2/2025).

Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera menerima dan P21 Kan berkas perkara kasus dugaan Ijazah palsu Kepala Desa Remban.

Baca Juga: 

Resmi…!!! Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Muratara Periode 2025-2030 di Jakarta

Pemuda Remban Sebut Kapolres Muratara Tidak Transparan Soal Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa Remban

Kemudian segera melanjutkan perkara dugaan pemalsuan ijazah dan meminta transparansi dalam menangani perkara, agar secepatnya menahan Kepala Desa Remban yang sudah jadi tersangka itu.

Koodinator aksi Qidfirull Hibbilah, dalam orasinya menyampaikan bahwasanya ia datang hari ini bersama masyarakat Remban untuk mendesak pihak kejaksaan kota lubuklinggau memproses kadesnya.

Menurutnya kasus ini patut di curigai ketika berkas dilimpahkan pada Kejari Lubuk Linggau, malah dikembalikan lagi kepada Polres Muratara.

“Kita tau dalam aturan hukum alat bukti yang kami lapor sepatutnya sudah mendapatkan proses untuk disidangkan,” katanya.

“Bahkan hari ini pihak Kapolres sudah bekerja untuk mendapatkan bukti tambahan, dan pihak Kapolres Muratara juga mengakui bahwa ijazah kades Remban Kecamatan Rawas ulu itu, tidak seharusnya bisa digunakan,” kata Qidfirull Hibbilah lagi.

Ia mengatakan Kejari harus tau pihaknya juga memilki bukti forensik dari Kapolda Sumatera selatan, yang mana hasilnya juga betul ijazah Kades Remban sunguh tidak jelas, artinya barang bukti sudah cukup untuk menaikan berkas perkara.

“Dan saya menduga pihak Kejaksaan kota Lubuk Linggau ada permainan dalam perkara ijazah palsu ini, selanjutnya kami tidak akan diam dipastikan akan segera melapor ke jenjang yang lebih tinggi apabila tidak ada kepastian,” Tegasnya pada saat orasi.

Kasi intel Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau, Sumatera selatan. (Beritabicara/ist)

Sementara itu, Werharnol selaku kasi intel Kejari kota lubuklingga saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan para orator aksi memberikan aspirasi terkait perkara kades Remban yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan perkara itukan berjalan dari tahun 2022 sampai kini perkara itupun bolak-balik ke pihaknya.

“Bolak-baliknya berkas perkara ini dikarenakan masih belum adanya cukup bukti untuk membuktikan ada perbuatan yang sebagaimana di Prasangka kan, tentunya dikembalikan berkas itu dalam rangka untuk pemenuhan alat bukti supaya bisa melakukan proses persidangan,” katanya.

“Langkah-langkah selanjutnya dari pihak kami meminta pihak penyidik memenuhi dulu alat bukti, dengan harapan bisa menjadi petunjuk kita, sehingga tahap selanjutnya perkara ini dengan sendirinya akan layak disidangkan. Dan bisa segara kami berikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau (P21),” katanya menambahkan.(*)

Reporter: Rian Guma

Berita Lainnya

Berita Terbaru