Selasa, November 18, 2025
spot_img

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sarolangun: Pengajuan Banding Pemda Terkait Putusan PTUN Merupakan Langkah Tepat

Sarolangun, Beritabicara.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun, Fazin Hisabi, menilai langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan SK Bupati mengenai penetapan hasil seleksi Direktur PDAM merupakan langkah yang tepat.

Sebagai komisi yang menjadi mitra PDAM, Fazin menyebut bahwa Pemda perlu mempertahankan argumentasinya dalam proses hukum tersebut.

“Pemda harus mempertahankan argumentasinya, apalagi jika tim seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh Pemda merasa bahwa seluruh proses seleksi sudah sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku,” ujar Fazin, Minggu (5/10/2025).

Baca juga:

DPRD Sarolangun Siap Proses Laporan Warga Gurun Tuo Simpang Terkait Konflik dengan PT Hutamas Koado

DPRD Sarolangun Terima Laporan Warga Desa Gurun Tuo Simpang, Ini Persoalannya!!!

Warga Desa Gurun Tuo Simpang Laporkan PT Hutamas Koado ke DPRD Sarolangun

Ia juga mengingatkan agar Bagian Hukum Setda Sarolangun lebih cermat dalam mengikuti dan mengawal proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, selama persidangan di PTUN, Pemda terlihat kurang aktif dalam melakukan pemantauan.

“Kabag Hukum harus lebih jeli melihat proses ini. Apalagi kami dengar memang Pemda tidak terlalu memantau proses persidangan selama gugatan berlangsung. Ini harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fazin meminta agar dalam proses banding nanti, Pemda dapat menjelaskan dengan rinci bahwa langkah-langkah yang diambil tim seleksi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menilai, dinamika hukum seperti ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

“Ini membuktikan bahwa ruang-ruang demokrasi masih tetap terbuka. Hal seperti ini biasa saja terjadi. Jika masyarakat menilai ada keputusan Pemda yang tidak tepat, mereka berhak untuk menggugat. Demikian pula, Pemda juga punya hak untuk melakukan upaya hukum banding hingga kasasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya lagi.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru