Muratara, Beritabicara.com – Pihak PT Agro Muara Rupit (AMR) dan PT Agro Rawas Ulu (ARU) atau SIPEF Group mengklarifikasi tentang isu merugikan negara Puluhan miliar.
Barlinson Damanik selaku Legal kedua Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perihal data yang disampaikan aktivis AGPM tidaklah benar dan Hoak.
“Selaku pihak perusahaan selama ini kami sudah melakukan prosedur yang sesuai koridor, mengenai BPHTB kepada pemerintah Kabupaten Musirawas utara, dan
itupun kami sudah bahas bersama dinas yang membidangi itu,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: https://beritabicara.com/rugikan-negara-puluhan-miliar-agpm-menuntut-sipef-group-hentikan-aktivitas-perusahaan-perkebunan/
Selain itu, kata Barlinson masalah pihaknya tidak tertib administrasi Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali tidak benar adanya dan itu sudah di pelintir mereka yang melakukan aksi waktu itu.
Ia menjelaskan bahwasanya pihak perusahaan sudah menandatangani Berita Acara (BA) mengenai pembayaran BPHTB paling lama di bulan November.
“Artinya kami pihak perusahan tidak harus mendengarkan isu yang beredar di kalangan aktivis itu,” katanya.
“Maka dari itu selaku petinggi yang mewakili kedua perusahaan perkebunan sawit, ayo kita buat statemen/narasi dengan data yang sesuai saja, jangan hanya membuat isu tidak benar di kalangan masyarakat Muratara khususnya,” kata Barlinson lagi.(mdn)
Editor: Admin
