Muratara, Beritabicara.com – Persoalan kebun plasma sawit di lahan eks HGU seluas 2.937 hektare milik PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) kini menjadi sorotan masyarakat.
Warga menduga adanya praktik mafia tanah dalam penguasaan dan pemindah tanganan plasma yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak dugaan jual beli plasma yang dinilai bertentangan dengan aturan kemitraan perkebunan.
Baca juga:
Sekda Muratara Pimpin Rapat Siaga Banjir, Ini yang Dibahas
Soal Tragedi Bus ALS Terbakar, Bupati Muratara Pastikan Korban Dirawat Maksimal
Bupati Muratara Devi Suhartoni Dorong Tata Kelola Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel
Warga menilai program plasma sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.
Namun dalam praktiknya, diduga banyak lahan plasma telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain secara bebas.
“Plasma itu hak masyarakat. Kalau bebas diperjualbelikan, lama-lama warga asli hanya jadi penonton,” ujar Syaiful Kodri SE, warga Maur saat di konfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Selain dugaan jual beli plasma, Syaiful juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait lahan plasma eks HGU seluas 2.937 hektare tersebut.
Ia menilai proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak perusahaan berjalan lamban dan kurang transparan.
“Sudah lama masyarakat menunggu kejelasan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian yang benar-benar terbuka ke masyarakat,” Kata Syaiful.
Menurutnya, persoalan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat hingga muncul dugaan adanya permainan mafia tanah dalam pengelolaan plasma.
“Masyarakat ingin semuanya dibuka secara terang. Jangan sampai ada pihak tertentu yang menguasai hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Dalam aturan perkebunan, program plasma merupakan kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan perusahaan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58.
Selain itu, dalam pola kemitraan plasma, peserta penerima plasma umumnya tidak diperbolehkan memindahtangankan kebun tanpa mekanisme serta persetujuan resmi.
Warga pun mendesak pemerintah daerah, koperasi plasma, hingga aparat penegak hukum melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan plasma yang diduga telah berpindah tangan secara ilegal.
“Kalau memang ada jual beli ilegal, harus ditertibkan. Jangan sampai hak masyarakat kecil hilang,” ujar Endar, warga lainnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran persoalan plasma eks HGU tersebut dinilai belum menemui titik terang.
Massa bahkan mengancam akan memblokade Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) serta mengambil alih lahan plasma milik PT DMIL apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan polemik plasma tersebut agar tujuan awal program plasma tidak dikuasai pihak tertentu.(*)
Reporter: Romadhon
