Muratara, Beritabicara.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar di Gedung BPKAD Lantai II, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni, dengan mengusung tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”.
Baca juga:
Disdik Muratara Rangkul Insan Pers, Jadi Contoh Sinergi Publikasi Bagi OPD Lain
Bupati Muratara Devi Suhartoni Letakkan Batu Pertama Program Gebrak Rutilahu 2026
Jalinsum Berlubang Picu Laka Maut Bus ALS Dan Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal di Karang Jaya
Workshop menghadirkan sejumlah narasumber dari pusat maupun provinsi, di antaranya Fauzi Amro, Dr. Arman Sahri Harahap, S.E., M.M selaku Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dra. Farida Kurnianingrum, MM selaku Direktur Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Ditjen PDP Kementerian Desa dan PDT, Supriyadi, S.E., M.M selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, serta Rahmadi Murwanto selaku Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Muratara menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik agar pembangunan di desa berjalan maksimal dan tepat sasaran.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Devi Suhartoni.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan desa mandiri serta mempercepat pembangunan daerah.
Melalui workshop tersebut, pemerintah berharap seluruh perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas Utara semakin memahami sistem pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan, sehingga dapat meminimalisir penyimpangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(*)
Reporter: Romadhon
