Sarolangun, Beritabicara.com – Akibat main hakim sendiri yang berujung maut atau mengakibatkan meninggal dunia, sembilan warga Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sarolangun.
Sembilan orang tersangka pengeroyokan atau kekerasan yang mengakibatkan korban Remis Bin Samsi warga Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun tewas ini telah ditahan di Mapolres Sarolangun sejak Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Polisi Sarolangun Amankan Ratusan Gram Narkoba Jenis Sabu dari Enam Pengedar
Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor Buka Puasa Dirumah Dinasnya
Musim Hujan, Kapolres Sarolangun Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bansor
Kapolres AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim IPTU June Sianipar, Kasat Intelkam AKP. Tarjono, KBO dan Kanit Jatanras Reskrim, mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam kejadian itu, maka ditetapkan sebanyak sembilan orang tersangka, ada kemungkinan penambahan tersangka dengan peran masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai yang secara sadar dan sukarela membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Sarolangun, kerjasama yang baik ini semoga bisa menjadi contoh untuk desa yang lain,” kata Kapolres saat memimpin konferensi pers kasus tersebut.

Selanjutnya, Kasat Reskrim IPTU June Sianipar menyebutkan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 02 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun Bawah Buluh, Kecamatan Datuk Nan Duo, Kecamatan batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Ungkap kasus ini juga tindaklanjut atas laporan dari kakak kandung korban, yakni Ependi Bin Samsi (35), Laporan Nomor LP/B-01/11/2025/Jambi/Res Sarolangun/Sek Batang Asai Tanggal 03 Maret 2025.
“Korban Rimis sempat mendapatkan perawatan yang intensif di Puskesmas Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, akhirnya Rimis menghembuskan nafas terakhir di Puskesmas tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan Reskrim Polres Sarolangun, yakni pertama AS (20) alamat RT. 001 Desa Datuk Nan Duo. Kedua Α.Μ (45) alamat Dusun Bawah Buluh, RT 03 Desa Datuk Nan Duo. Ketiga HA (26) warga RT. 001 Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo. Keempat 1Q (23) warga RT 03, Dusun Bawah Buluh. Kelima J.U (44) warga RT 01 Desa Datuk Nan Duo. Keenam KA (35) warga Dusun Bawah Buluh RT. 004, Desa Datuk Nan Duo. Ketujuh, LA (19) Warga RT 7, Desa datuk Nan Duo. Kedelapan M.A (24) warga RT.01, Desa Datuk Nan Duo. Kesembilan, ZA (19) Pelajar/Mahasiswa, warga RT 04, Desa Datuk Nan Duo.
“Berdasarkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan peran dari masing-masing tersangka lainnya dalam melakukan kekerasan terhadap korban Rimis,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim membebarkan motif/penyebab terjadinya tindak pidana, jika masyarakat Dusun Bawah Buluh merasa marah dikarenakan korban Rimis sudah berulang kali diduga melakukan Pencurian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo. Pada tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB korban Rimis tertangkap dan diduga akan melakukan Pencurian di rumah sdr Mar’i.
Kata Kasat Reskrim, korban Rimis dihakimi massa/warga Dusun Bawah buluh yang mengakibatkan Rimis akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
“Kesembilan tesangka diancam dengan rumusan Pasal 170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana tentamg pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim lagi.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin
