Muratara, Beritabicara.com – Carut-marut terkait kebun plasma sawit yang dikelola PT Dendi Marker Indah Lestari atau Sipef group dan KUD Pakar Maur kembali mencuat.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Perda Tingkat I Sumsel nomor 17 Tahun 1998 pasal 22 ayat, selain itu berdasarkan MoU antara PT Dendi Marker Indah Lestari dengan KUD pakar maur di Kanwil BPN Sumsel Palembang tanggal 22 Januari 2015 peserta plasma sebanyak 2.937 hektar harus di sertifikat dan tidak dijual belikan selama 30 tahun.
Dari penelusurannya nama-nama yang tertera di Surat Keputusan Bupati (SKB) nomor 229 Tahun 2003 ada beberapa nama yang tidak dapat bagi hasil, dengan dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan hasil panen dan hak-hak petani plasma.
Baca Juga:
Dua Peserta Asal Muratara Masuk Final STQH Tingkat Provinsi Sumsel
Bupati Muratara Ingatkan ASN Untuk Tidak Berikan Uang Terkait Jabatan
Warga Minta Kejelasan Penyimpangan Jual Beli Paket Plasma Oleh Oknum KUD Pakar Maur dan PT DMIL
Sebagai bentuk keseriusan permasalah ini salah satu ahli waris R.G saat dikonfirmasi kamis (08/5/ 2025) mengatakan bahwa paket plasma milik orang tuanya sudah di perjual belikan oleh oknum tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Saya sebagai hak kuasa menginginkan ketegasan dari pemerintah terkait permasalahan paket Plasma di 8 (delapan) Desa penyangga antaranya: kelurahan muara rupit, Desa Pantai, Desa Lubuk Rumbai, Beringin Jaya, Beringin Rupit, Batu Gajah Baru, Maur baru, Maur Lama, Noman Baru dan Desa Noman,” katanya.
Karena Pihak perusahaan dan KUD Pakar Maur, harus duduk satu meja dengan masyarakat, yang mana harus ditengahi oleh pemerintah kabupaten Musirawas utara melalui bapak bupati langsung.(*)
Reporter: Rian