Muratara, Beritabicara.com – Masyarakat tergabung di delapan Desa penyangga yang mempunyai hak waris paket plasma kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Dearah (DPRD) kabupaten Musirawas utara (Muratara), Senin (05/5/2025).
Kedatangan masyarakat dari kelurahan muara rupit, Desa Pantai, Desa Lubuk Rumbai, Beringin Jaya, Beringin Rupit, Batu Gajah Baru, Maur baru, Maur Lama, Noman Baru dan Desa Noman, bertujuan untuk menuntut keadilan mengenai 50 persen paket lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang-orang bukan berdomisili.
Baca Juga:
Dua Peserta Asal Muratara Masuk Final STQH Tingkat Provinsi Sumsel
Bupati Muratara Ingatkan ASN Untuk Tidak Berikan Uang Terkait Jabatan
Jelang Pembukaan STQH, Kafilah Muratara Ramah Tamah Bersama Bupati Pali
Ahmad Faisol warga desa noman menjelaskan sebagai masyarakat pihaknya mempertanyakan hak paket plasma diambil alihkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab dan sudah di perjual belikan tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat itu sendiri.
“Hal inipun sangat jelas bertentangan dengan Perda Tingkat I Sumsel nomor 17 Tahun 1998 pasal 22 ayat 2 ,” Kata Ahmad Faisol saat ditemui wartawan usai rapat mediasi dengan Komisi II DPRD Muratara, Senin (5/5/2025).
Faisol juga mengatakan, berdasarkan MoU antara PT Dendi Marker Indah Lestari dengan KUD pakar maur di Kanwil BPN Sumsel Palembang tanggal 22 Januari 2015 peserta plasma sebanyak 2.937 harus di sertifikat dan tidak di jual belikan selama 30 tahun.
Menurutnya dari penelusurannya nama-nama yang tertera di Surat Keputusan Bupati (SKB) nomor 229 Tahun 2003 ada beberapa nama yang tidak dapat bagi hasil.
“Melalui forum rapat mediasi ini kami dari masyarakat Desa penyangga meminta kepada pihak perusahaan, maupun KUD Pakar Maur dan Koperasi yang berada di desa penyangga dari 8 (delapan) Desa, agar terbuka menyampaikan siapa yang berhak atas bagi hasil dari paket Plasma tersebut,” ujar Faisol.
Diketahui dari hasil mediasi antara masyarakat desa penyangga dengan PT Dendi Marker Indah Lestari dan KUD Pakar Maur serta Pengurus Koperasi desa. Setiap masyarakat desa penyangga agar melakukan verifikasi terhadap nama-nama pemilik paket Plasma di koperasi di desa masing-masing dengan membawa data bukti kepemilikan.(*)
Reporter: Rian

