Selasa, September 16, 2025
spot_img

Lapas Kelas IIA Banda Aceh, mengikuti kegiatan Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara Zoom.

Banda Aceh, Berita bicara com- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Nomor : SEK-UM.04.01-29 tentang Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti Apel bersama Pegawai secara Zoom, Senin (15/09/2025).

Lebih lanjut, Kegiatan Apel bersama ini, di ikuti langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, Pejabat Struktural, Staf serta CPNS Tahun 2024 bertempat pada Aula Lapas.

Dalam amanatnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, menyampaikan beberapa arahan penting terkait peristiwa yang terjadi pada belakangan ini di Republik Indonesia.

“Sebagaimana yang kita secara bersama beberapa waktu lalu pada tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025, Ibukota Jakarta serta kota-kota lain nya menjadi pusat perhatian nasional dan internasional dengan berlangsung nya unjuk rasa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, Aspirasi publik tersalurkan melalui mekanisme yang sah, namun di sisi lain, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa stabilitas dan ketertiban umum menjadi sangat penting untuk di jaga, dalam momentum tersebut, netralitas ASN diuji, ASN dituntut untuk tetap tegak lurus pada aturan menjauhkan diri dari polarisasi politik serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya”ujarnya.

Tidak hanya itu, Pembina Apel mengintruksikan kepada seluruh Jajaran yang mengikuti apel bersama agar dapat menempatkan diri secara proporsional dan bijak dengan munculnya gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat”.

“Saya berharap agar ASN tidak boleh terpancing untuk ikut-ikutan menyuarakan sikap politik, apalagi memperkeruh keadaan dengan komentar atau ungguhan di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Netralitas menjadi asas utama ASN, artinya, kita tidak boleh berpihak kepada segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, netralitas bukan hanya sekedar aturan, melainkan prinsip moral dan etika yang menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi”tutup Wamenko dalam amanatnya.

Apel bersama ini, di ikuti secara serentak oleh seluruh Jajaran Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Apel bersama ini menjadi momen penting dalam mempererat koordinasi dan komunikasi antar Kementerian terkait, serta meneguhkan komitmen seluruh Jajaran dalam bersikap Bijak dan Profesional serta menjunjung tinggi Netralitas ASN sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Zainal Abidin

Berita Lainnya

Berita Terbaru