ATR/BPN Muratara Ungkap Kronologi Pengukuran Ulang Lahan Eks HGU PT DMIL, Pemilik Lahan Desak Kepastian Penyelesaian

Muratara, Beritabicara.com – Proses penyelesaian polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) seluas 2.937 hektare kembali dibahas dalam rapat yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pertemuan tersebut dipimpin Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) selaku Ketua Tim Verifikasi dan dihadiri unsur BPN, Dinas Pertanian, Disperindagkop, Polres Muratara, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik lahan KUD Pakar Maur Dan Forum Plasma 2.937.

Dalam materi rapat yang disampaikan perwakilan pemilik lahan, dipaparkan kronologi panjang proses pengukuran ulang lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

Disebutkan bahwa pemilik lahan telah memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 sebagai syarat pelaksanaan pemetaan dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga:

Pemkab Muratara Didesak Evaluasi PT DMIL, Hentikan Operasional Jika Gagal Selesaikan Polemik Eks HGU 2.937 Hektar

Disperindagkop Muratara Nyatakan Sembilan Koperasi Plasma PT DMIL Rupit Tak Punya Pengesahan

Ratusan Miliar Bonus PT DMIL Rupit Mandek di Bank Mandiri, Pemilik Plasma Pertanyakan Transparansi

Namun, proses tersebut disebut beberapa kali mengalami hambatan. Pada Oktober hingga Desember 2023, rencana pengukuran ulang di area Portal Hadang disebut mendapat penolakan dari pihak PT DMIL.

Selanjutnya, pada rapat 6 Januari 2024 di Kantor BPN, pengukuran kembali belum dapat dilaksanakan.

Perwakilan pemilik lahan juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2025 mereka telah berulang kali meminta tindak lanjut kepada BPN, termasuk mengirimkan sedikitnya lima surat resmi.

Mereka menilai penyelesaian persoalan berjalan lambat sehingga kronologi tersebut disampaikan agar seluruh pihak memahami bahwa permasalahan telah berlangsung cukup lama.

Dalam dokumen rapat juga dijelaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan LSM Peci Merah bersama KUD PM di Kantor BPN pada 2 Juni 2026 menghasilkan kesepakatan, salah satunya adanya indikasi tumpang tindih antara sertifikat milik PT DMIL dengan lahan masyarakat yang telah bersertifikat.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar rencana pematokan dan pengukuran ulang. Pada 7 Juli 2026, BPN bersama pemilik lahan melakukan peninjauan lokasi yang akan diukur di kawasan Portal DIL.

Pertemuan lanjutan juga digelar bersama Polres Muratara dan Polsek Rupit guna membahas pengamanan proses pengukuran. Dalam materi rapat disebutkan bahwa pihak PT DMIL dan sembilan koperasi tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam rapat 14 Juli 2026, perwakilan pemilik lahan meminta seluruh instansi yang hadir menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga mempertanyakan pola kemitraan yang diterapkan PT DMIL apakah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Selain itu, pemilik lahan berharap seluruh pembahasan dilakukan berdasarkan fakta dan data agar penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru